Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani Aher menilai pemerintah perlu mengingatkan perusahaan tentang kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Pasalnya, perusahaan masih banyak yang belum membayarkan hak pekerja itu di H-2 Lebaran.

“Pemerintah harus mengingatkan perusahaan bahwa THR bukanlah hadiah yang diberikan sukarela, tapi kewajiban yang harus ditunaikan. Suka atau tidak, perusahaan sedang lapang atau sulit, THR pekerja wajib dibayarkan," ujar Netty, Selasa, 11 Mei.

"Ini adalah amanat PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan," imbuhnya.

Netty juga meminta pemerintah memastikan posko-posko THR yang dibentuk Kemenaker di tingkat pusat dan daerah guna memberikan pelayanan informasi, konsultasi, dan pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR bekerja proaktif dan jangan hanya menunggu laporan.

Menurutnya, posko THR jangan hanya menunggu laporan masuk, namun harus proaktif turun langsung ke lapangan untuk jemput bola mengatasi persoalan yang muncul. 

"Perusahaan yang belum atau sulit bayar THR harus didatangi langsung, dievaluasi dan diingatkan untuk menunaikan kewajibannya," tegas ketua DPP PKS Bidang Kesos ini.

Menrutnya, apabila posko hanya menunggu laporan atau aduan pekerja, maka hasilnya tidak akan maksimal karena umumnya pekerja enggan dan takut melaporkan perusahaannya yang tidak membayar THR.

Sebab, kata dia, pekerja umumnya tidak berani melapor dan berurusan dengan pihak lain lantaran takut dipecat, apalagi yang statusnya pekerja kontrak. Karena itu, tambahnya, pemerintah harus sigap mencari perusahaan-perusahaan yang belum mencairkan THR. 

"Perusahaan tersebut harus diingatkan dan jika perlu berikan sanksi yang tegas. Pastikan posko THR berfungsi optimal dalam melindungi hak pekerja, jangan hanya jadi retorika,” kata Netty.