DPR Minta Menaker Revisi Aturan agar Ojol dan Kurir Bisa Dapat THR
Ilustrasi (Foto: Dok. Freepik)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto mendorong agar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk melakukan revisi peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

Adapun Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tersebut memuat aturan tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagaman Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Lebih lanjut, Edy bilang revisi permenaker ini perlu dilakukan agar pengemudi ojek online atau ojol dan kurir logistik mendapatkan THR Lebaran 2024.

Edy mengatalan pengemudi ojol dan kurir logistik sulit mendapatkan THR karena tidak masuk dalam kategori hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

“Ojol dan kurir bukan termasuk pekerja perjanjian kerja waktu tertentu, dia termasuk tidak termasuk kategori itu. Tapi masuk dalam pekerjaan hubungan kemitraan,” katanya dalam rapat kerja dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Selasa, 26 Maret.

Menurut Edy, revisi perlu dilakukan agar ada payung hukum yang mengatur pekerjaan kemitraan seperti pengemudi dan kurir logistik untuk mendapatkan THR.

“Sejalan dengan tadi, revisi Permenaker nomor 6 tahun 2016 perlu dilakukan untuk memasukkan pekerja kemitraan menjadi pekerja yang menerima THR. Karena kalau tidak nanti bisa antara PKWT dengan pekerja kemitraan,” jelasnya.

THR untuk Ojol dan Kurir Tidak Wajib

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2024 untuk pengemudi ojek online (Ojol) maupun kurir logistik bukan kewajiban perusahaan aplikasi online atau aplikator.

“Mari kita maknai bahwa ini adalah niat baik kami memang tidak masuk atau bukan dalam konteks kewajiban (pemberian THR),” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 26 Maret.

Terpisah, Ida menjelaskan kewajiban pemberian THR Lebaran 2024 ini oleh perusahaan hanya berlaku untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Ida bilang ketentuan ini tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Tadi sudah saya sampaikan bahwa dasar surat imbauan yang kami keluarkan itu adalah PP nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 16 dimana pemberian THR itu diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja PKWT maupun PKWTT,” katanya.

Atas dasar itu, sambung Ida, pemberian THR Lebaran 2024 kepada pengemudi ojol maupun kurir ini tidak wajib lantaran statusnya hubungan pekerjaanya adalah kemitraan.

“Sementara kalau teman-teman ojek online tidak masuk dalam ranah Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, tahun ini. Karena mereka hubungan kerjanya adalah hubungan kemitraan,” jelasnya.