SERANG - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mulai meminta keterangan terhadap 20 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Dinas Kesehatan Banten.
Pemanggilan tersebut dilakukan setelah adanya surat pengunduran diri secara massal dari jabatan mereka di instansi tersebut.
Pemeriksaan dipimpin oleh Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar, sebagai Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Banten serta sebagai ketua pembina aparatur sipil negara (ASN) di daerah tersebut di Pendopo Gubernur Banten di Serang.
Kepala BKD Provinsi Banten Komarudin mengatakan pihaknya memanggil para ASN tersebut dalam rangka memintai keterangan dan klarifikasi terkait dengan dasar pengunduran diri mereka dari jabatannya di Dinkes Banten.
Dia mengatakan tahapan klarifikasi akan menentukan apakah para pejabat Dinkes Banten itu pantas diberhentikan dari jabatan atau bahkan dipecat setelah kompak mengundurkan diri saat pemerintah sedang menghadapi pandemi COVID-19.
"Pemecatan itu salah satu opsi, masih dikembangkan juga opsi lain hari ini diputuskan soal itu," kata dia dikutip Antara, Rabu, 2 Juni.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim mengancam 20 pejabat yang mengundurkan diri tersebut diberi sanksi berupa di-"nonjob"-kan bahkan dipecat karena dinilai keputusan pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Banten itu tidak bisa ditoleransi di tengah-tengah pihaknya menangani pandemi COVID-19.
Sebanyak 20 pejabat eselon III dan IV Dinkes Banten sebelumnya mengajukan pengunduran diri. Belum diketahui alasan pengunduran diri tersebut, apakah berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan masker di Dinkes Banten yang sedang diproses hukum Kejati Banten atau karena faktor lainnya.