JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri melantik 1.271 pegawai KPK beralih status sebagai ASN tepat di Hari Lahir Pancasila, 1 Juni.
Firli punya alasan pihaknya melantik pegawai KPK sebagai ASN hari ini. Dia menjelaskan, Pancasila merupakan ideologi dan dasar falsafah serta pedoman hidup bangsa.
"Sebagai ideologi bangsa dan negara, ruh nilai-nilai Pancasila terbukti senantiasa menyelamatkan negeri ini dari ragam permasalahan bangsa yang seolah datang silih-berganti. Di mana, situasi sosial kemasyarakatan rentan terfragmentasi," kata Firli di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 1 Juni.
Firli menyebut, Pancasila mampu menyesuaikan diri dalam setiap perkembangan zaman untuk memberikan kekuatan bagi bangsa dalam menghadapi persoalan. Salah satunya perilaku koruptif dan korupsi yang menjadi laten di negeri ini.
"Kembali kami ingatkan kepada segenap bangsa indonesia diamanapun berada bahwasanya siapapun yang melakukan korupsi, adalah pengkhianat pancasila mengingat kejahatan kemanusiaan ini jelas sangat bertentangan dengan setiap butir Pancasila," ujar Firli.
Firli menjelaskan, Sila pertama yakni "Ketuhanan yang Maha Esa" mengingatkan agar setiap masyarakat mengingat nilai ketuhanan dengan meninggalkan hal buruk seperti berperilaku koruptif.
Dengan menghindari perilaku ini, maka Sila kedua akan terwujud yakn menjadi manusia yang adil dan beradab. Dengan menjadi manusia yang adil dan beradab, maka Sila ketiga "Persatuan Indonesia" akan terwujud.
"Agar efektif, terukur, cepat dan efisien, perang melawan laten korupsi ini seyogianya harus dengan penuh hikmat dan kebijaksanaan, sebagaimana esensi dari sila keempat Pancasila," ujar Firli.
"Perang bersama melawan korupsi yang berurat akar dinegeri ini, tentunya untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia seperti yang termakjub dalam sila kelima Pancasila," lanjutnya.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, Firli Bahuri resmi melantik 1.271 pegawai yang telah lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai pegawai ASN. Sebanyak 53 pegawai dilantik dalam ruangan. Sementara, sisanya mengikuti pelantikan secara daring demi menjaga protokol kesehatan.
Usai membacakan sumpah jabatan, pegawai KPK yang saat ini berstataus ASN memandatangani pakta integritas.
Setelah itu, pegawai KPK yang dilantik ASN akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) melalui surat keputusan penetapan menjadi ASN yang diterbitkan pimpinan KPK.