TULUNGAGUNG - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Tulungagung menjatuhkan sanksi denda kepada sponsor kegiatan halal bihalal komunitas pemilik sepeda motor merek Honda Scoopy, "Scooprs”.
Sanksi dijatuhkan karena Scooprsmenyelenggarakan kegiatan yang memicu kerumunan di objek wisata Jurang Senggani, Tulungagung, Jawa Timur.
"Ya, pihak sponsor kegiatan telah kami denda sesuai perbup yang ada karena melanggar protokol kesehatan," kata Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung Artista Nindya Putra dikutip Antara, Senin, 31 Mei.
Tak hanya sponsor halal bihalal para "Scooprs", Satpol PP juga menjatuhkan sanksi denda terhadap pengelola wisata Jurang Senggani karena mengizinkan kegiatan yang menghadirkan kerumunan warga yang berisiko menjadi klaster penularan COVID-19.
Pihak pengelola objek wisata Jurang Senggani disanksi denda Rp500 ribu, sementara sponsor kegiatan Scooprs mendapat sanksi denda lebih besar karena dinilai bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan yang memicu kerumunan massa tersebut.
Pihak Satpol juga menemukan indikasi manipulasi data peserta halal bihalal. Pasalnya, pembayaran tiket masuk yang dibayarkan, nilainya tak sebanding dengan jumlah peserta yang mengikuti kegiatan tersebut.
Jumlah peserta yang mengikuti kegiatan tersebut sekitar 300 orang. Harga tiket ditambah asuransi per orang sebesar Rp5.500.
Belum lagi tarif parkir per sepeda motor Rp2 ribu dari 200 lebih motor tak dibayar penuh oleh pelaksana kegiatan.
"Kontribusi ke pengelola cuma sebesar Rp435 ribu saja," ujar Sekretaris Kelompok Sadar Wisata Jurang Senggani, Supadi.
Artista atau Genot masih akan memanggil ketua komunitas Scooprs dan panitia, berbekal informasi dari sponsor dan pengelola tempat wisata.
BACA JUGA:
Dari pihak Scooprs sendiri belum bisa dikonfirmasi lantaran tak ada sekretariat atau nomor telepon yang bisa dihubungi. Diketahui ketua dari perkumpulan ini bernama Vargo.
Sebelum pelaksanaan kegiatan, Scooprs mengirimkan surat pemberitahuan kegiatan.
Supadi mengatakan pihak Scoopers mengaku sudah mengantongi ijin kegiatan dari Satgas Penanganan COVID-19. Namun nyatanya tak selembar izin dikantongi. "Surat pemberitahuan cuma ini saja, (izin) kegiatan enggak ada," katanya.