Bagikan:

BADUNG - Tiga orang warga Nusa Tenggara Timur (NTT) asal Sumba Barat, ditangkap tim Polsek Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, karena melakukan pengeroyokan. Jari tangan korban pun patah.

Ketiga pelaku bernama Agustinus Keduduka (23), Bili Bara Baggi (33) dan Hasim Tamulahaga (23). Ketiganya mengeroyok karyawan swasta bernama I Ketut Partawan (37) asal Desa Julah Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali.

"Saat ditangkap, para tersangka mengakui perbuatannya," kata Kapolsek Kuta Utara AKP Putu Kurniawandari, Senin, 31 Mei.

Pengeroyokan terjadi Jalan Muding Indah V. No. 10 X Br. Muding Kaja, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada Kamis, 13 Mei dini hari.

Saat itu, korban sedang merokok di depan indekosnya, lalu para pelaku datang mengendarai tiga unit sepeda motor dengan knalpot brong dan berhenti di depan indekos korban.

Selanjutnya, korban mendekati pelaku dan bertanya akan ke mana dan menegur pelaku. Korban menegur meminta agar berkendara dengan pelan karena knalpot brong karena sangat mengganggu warga sekitar.

Namun, peringatan itu membuat pelaku tersinggung dan mengeroyok korban serta menyerang korban menggunakan batu dan pisau. 

"Pelaku sempat hendak mengambil motor korban, kemudian korban mengambil parang untuk menakuti pelaku dan akhirnya pelaku kabur," imbuhnya.

Korban melaporkan pengeroyokan ke kepolisian hingga akhirnya pelaku ditangkap Jumat, 28 Mei di Denpasar Selatan. 

"Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka pada kepala, patah pada jari tangan kiri, luka pada pergelangan tangan kiri dan luka gores pada perut. Selanjutnya korban dilarikan ke RS Mangusada Kapal," ujarnya. 

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa batu, pisau dan sepeda motor. 

"Kini para tersangka di tahan Rutan Polsek Kuta Utara," ujar AKP Kurniawandari.