Bagikan:

BADUNG - Tim Polsek Kuta, Badung, Bali menangkap 3 orang pelaku pengeroyokan terhadap Ardi Rahman. Pelaku tak terima ditegur karena menggeber motor.

Ketiga pelaku yakni Tomas Tahu Dodu (24), Marthen Jiwa Rega (20) dan Timotius Tuangu Bora (27). Mereka mengeroyok korban di samping Hotel Primebiz, Kuta, pada Sabtu, 19 November malam.

"Dari hasil interogasi ketiga pelaku mengakui perbuatannya," kata Kapolsek Kuta AKP Yogie Pramagita, Rabu, 23 November.

Pelaku disebut polisi mengeroyok korban lantaran tak terima ditegur saat menggeber motor.

Tak terima ditegur, salah satu pelaku mencoba memukul korban namun pukulan tak mengenai korban. Korban yang lari dikejar pelaku hingga dikeroyok.

"Setelah itu korban dibantu oleh saksi dibawa  ke Rumah Sakit Sanglah untuk berobat, setelah itu melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kuta," imbuh AKP Yogie.

Pengeroyokan dilaporkan korban ke polisi dan akhirnya pelaku ditangkap. Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP.

"Motifnya (pengeroyokan) karena tidak terima ditegur tersangka ini menggeber-geber motornya," ujarnya