JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat Pati, Jawa Tengah terkait dugaan pemerasan perangkat desa. Mereka bisa menyampaikannya lewat berbagai cara.
Adapun komisi antirasuah sudah menetapkan Bupati Pati Sudewa atau Sudewo sebagai tersangka kasus pemerasan pengisian perangkat desa. Dia berompi oranye bersama tiga kepala desa usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 19 Januari.
“Kami terus tunggu jika nanti masyarakat Pati ingin melaporkan dugaan tindak pidana korupsi serupa di wilayah kecamatannya, silakan, kami membuka pintu selebar-lebarnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu, 24 Januari.
Budi memerinci ada berbagai cara yang bisa diakses warga Pati yang mau melaporkan dugaan praktik lancung di era Sudewo. Di antaranya melalui call center KPK 198 maupun email [email protected].
“Atau bisa menyampaikan pada saat dilakukan pemeriksaan,” tegasnya.
Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memastikan keamanan pihak yang menyampaikan laporan pemerasan di Kabupaten Pati. Sebab, mereka akan dilindungi dan dianggap telah membantu kerja lembaganya karena pemerasan baru diketahui di Desa Jakenan.
"Masih ada 20 kecamatan lagi (di Kabupaten Pati, red). Jadi kami mengimbau kepada calon perangkat desa, pasti kan diperlakukan sama ini, dimintai juga oleh korlap (koordinator lapangan) masing-masing atas perintah saudara SDW ini," kata Asep kepada wartawan yang dikutip dari YouTube resmi KPK, Rabu, 21 Januari.
Asep menyebut informasi terhadap pemerasan yang dialami calon perangkat desa lain tentunya akan ditindaklanjuti. "Jangan takut, karena di sini, perangkat desa ini adalah korban pemerasan," tegasnya.
"Sehingga (laporan, red) membuat terang perkara ini serta mengungkap tuntas jika ada modus korupsi serupa pengisian jabatan lain maupun juga sesuatu dari pihak lainnya," sambung Asep yang juga menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Sudewo selaku Bupati Pati sebagai tersangka dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa bersama Abdul Suyono (YON) selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono (JION) selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jakenan; dan Karjan (JAN) selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jakenan.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan tarif sebesar Rp165-225 juta harus dibayar calon perangkat desa (caperdes). Angka ini disebut telah dimark-up oleh Abdul Suyono dan Sumarjiono dari Rp125-150 juta.
Ada ancaman juga yang disampaikan, yakni berupa formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun berikutnya jika caperdes tak mau menyerahkan uang.
BACA JUGA:
Saat operasi senyap itu, KPK kemudian mengamankan Rp2,6 miliar yang tadinya disimpan dalam karung.
Akibat perbuatannya, Sudewo bersama dkk disangka melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Mereka juga ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK. Penahanan ini akan diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.