JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024 yang diduga ikut menerima uang suap proyek pembangunan jalur kereta di Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Penetapan tersangka Bupati Pati Sudewo bakal menjadi pintu masuk.
Adapun penetapan tersangka Sudewo dalam kasus suap DJKA terjadi setelah dia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Sudewo jadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai eks anggota DPR RI Komisi V periode 2020-2024.
“Nanti dari SDW ini kami juga bisa masuk, apakah kemudian ada peran-peran dari anggota dewan lainnya dalam proyek-proyek di DJKA, apakah juga ada dugaan aliran-aliran uang lainnya kepada para anggota Dewan di Komisi V lainnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 23 Januari.
KPK lebih lanjut juga berpeluang memanggil 19 anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024 dari berbagai fraksi yang namanya pernah muncul di sidang kasus DJKA. Di antaranya adalah Lasarus, Ridwan Bae, Hamka Baco Kady hingga Sadarestuwati.
Hanya saja, Budi belum memerinci kapan mereka akan dipanggil karena penyidik akan fokus memeriksa saksi kasus DJKA untuk membuktikan perbuatan Sudewo.
“Pemanggilan setiap saksi dalam rangkaian proses penyidikan tentu nanti berdasarkan kebutuhan penyidik untuk didalami berdasarkan informasi atau bukti-bukti awal. Termasuk nanti ketika masuk di persidangan, tentu JPU juga akan melakukan analisis terkait dengan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan,” tegasnya.
“Apakah kemudian fakta-fakta itu bisa menjadi bukti baru atau bukti tambahan untuk kemudian KPK melakukan pengembangan penyidikannya, itu nanti kita akan lihat perkembangannya,” sambung Budi.
Diberitakan sebelumnya, KPK turut menetapkan Sudewa atau Sudewo selaku Bupati Pati sebagai tersangka kasus suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah Sudewo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait pemerasan pengisian perangkat desa pada Senin, 19 Januari.
“Iya, iya (jadi tersangka dua, red),” kata Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Januari.
Asep mengatakan OTT ini menjadi pintu masuk bagi komisi antirasuah menetapkan Sudewo sebagai tersangka kasus DJKA. “Hari ini juga sudah kami naikkan ke penyidikan. Jadi sekaligus,” tegas dia.
Adapun Sudewo sudah pernah diperiksa dalam kasus suap DJKA pada 22 September 2025. Ia dicecar soal pengaturan lelang hingga dugaan pemberian fee proyek pembangunan jalur kereta di Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
BACA JUGA:
Sementara Sudewo, usai diperiksa penyidik, memilih irit bicara. Politikus Partai Gerindra itu menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.45 WIB hingga 15.03 WIB di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
“Saya dimintai keterangan terkait dengan kereta api,” kata Sudewo kepada wartawan di lokasi.
Sudewo juga sempat mengklaim tak ada pengembalian uang usai diperiksa kepada KPK. Tapi, penjelasan ini disampaikannya secara tak lengkap karena ajudan yang mendampinginya justru menghalangi kerja pewarta di lokasi.