JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan calon perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang menjadi korban pemerasan Bupati Pati Sudewa atau Sudewo melapor.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan mereka bisa melapor untuk membantu kerja lembaganya. Sebab, pemerasan terhadap calon perangkat desa baru ditemukan di Kecamatan Jakenan.
"Masih ada 20 kecamatan lagi (di Kabupaten Pati, red). Jadi kami mengimbau kepada calon perangkat desa, pasti kan diperlakukan sama ini, dimintai juga oleh korlap (koordinator lapangan) masing-masing atas perintah saudara SDW ini," kata Asep kepada wartawan yang dikutip dari YouTube resmi KPK, Rabu, 21 Januari.
Asep menyebut informasi terhadap pemerasan yang dialami calon perangkat desa lain tentunya akan ditindaklanjuti. "Jangan takut, karena di sini, perangkat desa ini adalah korban pemerasan," tegasnya.
"Sehingga (laporan, red) membuat terang perkara ini serta mengungkap tuntas jika ada modus korupsi serupa pengisian jabatan lain maupun juga sesuatu dari pihak lainnya," sambung Asep yang juga menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.
Lebih lanjut, Asep juga memastikan keamanan bagi calon perangkat desa yang melapor. "Identitas akan kami lindungi. Tidak akan diketahui oleh pihak manapun," ujarnya.
"Si pelapornya aman. Jadi laporannya bisa kami terima tentunya harus disertai dengan bukti-bukti tidak hanya laporan begitu saja," jelas Asep.
Adapun laporan tersebut, Asep bilang, bisa melalui aplikasi maupun sosial media KPK. "Kemudian juga telepon," ungkap Asep.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Sudewo selaku Bupati Pati sebagai tersangka dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa bersama Abdul Suyono (YON) selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono (JION) selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jakenan; dan Karjan (JAN) selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jakenan.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan tarif sebesar Rp165-225 juta harus dibayar calon perangkat desa (caperdes). Angka ini disebut telah dimark-up oleh Abdul Suyono dan Sumarjiono dari Rp125-150 juta.
Ada ancaman juga yang disampaikan, yakni berupa formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun berikutnya jika caperdes tak mau menyerahkan uang.
Saat operasi senyap itu, KPK kemudian mengamankan Rp2,6 miliar yang tadinya disimpan dalam karung.
Akibat perbuatannya, Sudewo bersama dkk disangka melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Mereka juga ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK. Penahanan ini akan diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.