Bagikan:

JAKARTA - Bupati Pati Sudewa atau Sudewo meminta masyarakat Kabupaten Pati tetap tenang setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemerasan pemilihan perangkat desa.

Hal ini disampaikan Sudewo sebelum beranjak ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada malam ini. Sudewo tampak menggunakan rompi oranye dengan tangan terborgol.

"Saya pesan kepada warga pati tetap tenang sudah," kata Sudewo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Januari malam.

Sudewo lebih lanjut merasa dikorbankan sehingga kena OTT KPK dan menjadi tersangka korupsi. Ia mengklaim sama sekali tak tahu hal yang dituduhkan padanya.

"Saya menganggap saya ini dikorbankan, saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali," ujar Sudewo.

Sudewo mengklaim tiga kepala desa yang menjadi tersangka bersamanya pernah bertemu denganya pada awal Desember 2025. Ketiga tersangka yang dimaksud adalah Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan.

"Kalau nggak salah di sekitar awal Desember, minta petunjuk soal pengisian perangkat desa," ujar politikus Partai Gerindra tersebut.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Sudewo selaku Bupati Pati sebagai tersangka dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa bersama Abdul Suyono (YON) selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono (JION) selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jakenan; dan Karjan (JAN) selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jakenan.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan tarif sebesar Rp165-225 juta harus dibayar calon perangkat desa (caperdes). Angka ini disebut telah dimark-up oleh Abdul Suyono dan Sumarjiono dari Rp125-150 juta.

Ada ancaman juga yang disampaikan, yakni berupa formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun berikutnya jika caperdes tak mau menyerahkan uang.

Saat operasi senyap itu, KPK kemudian mengamankan Rp2,6 miliar yang tadinya disimpan dalam karung.

Akibat perbuatannya, Sudewo bersama dkk disangka melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Mereka juga ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK. Penahanan ini akan diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.