Bagikan:

JAKARTA - Bupati nonaktif Pati Sudewa alias Sudewo mengaku kangen dengan warganya. Pernyataan ini disampaikan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pemerasaan terkait pengisian jabatan perangkat desa pada hari ini.

“Salam, salam untuk warga Kabupaten Pati. Kangen dengan Kabupaten Pati,” kata Sudewo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 16 April.

Sudewo lebih lanjut mendoakan supaya pembangunan di Pati bisa lebih maju. Sambil tersenyum dan memakai rompi oranye tahanan KPK, dia berharap semuanya lebih baik ke depan.

“Semoga baik-baik saja, pembangunannya lancar. Di sini saya sehat, alhamdulillah, ya, saling berdoa,” ujarnya sambil masuk ke dalam mobil tahanan.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Sudewo selaku Bupati Pati sebagai tersangka dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa bersama Abdul Suyono (YON) selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono (JION) selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jakenan; dan Karjan (JAN) selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jakenan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan tarif sebesar Rp165-225 juta harus dibayar calon perangkat desa (caperdes). Angka ini disebut telah dimark-up oleh Abdul Suyono dan Sumarjiono dari Rp125-150 juta.

Ada ancaman juga yang disampaikan, yakni berupa formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun berikutnya jika caperdes tak mau menyerahkan uang.

Saat operasi senyap itu, KPK kemudian mengamankan Rp2,6 miliar yang tadinya disimpan dalam karung. Akibat perbuatannya, Sudewo dkk disangka melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Selain itu, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) wilayah Jawa Timur. Tapi, peran mantan Anggota Komisi V DPR RI tersebut belum dirinci lebih lanjut.