Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kawasan di sekitar Apartemen Meikarta, Cikarang, Jawa Barat bisa dimanfaatkan Kementerian Perumahan Kawasan Permukiman (PKP) untuk membangun rumah susun (rusun) bersubsidi.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo usai audiensi antara Pimpinan KPK dan Menteri PKP Maruarar atau Ara Sirait di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada hari ini, 21 Januari.

Budi menegaskan kasus suap proyek Meikarta yang menjerat Bupati Bekasi periode 2017-2022 Neneg Hasan Yasin sudah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, KPK juga tidak pernah melakukan upaya paksa berupa penyitaan terhadap unit apartemen yang sudah dibangun.

"Status dari Meikarta adalah clean and clear," kata Budi kepada wartawan.

KPK menegaskan akan mendukung wacana Kementerian PKP membangun rusun bersubsidi di tanah sekitar Apartemen Meikarta. Cara ini, Budi bilang, sebagai bentuk mengoptimalisasi aset supaya bermanfaat bagi masyarakat.

"Tentu KPK juga mendukung penuh upaya pemerintah melalui Kementerian PKP," tegasnya.

Sementara itu, Menteri PKP Ara Sirait mengatakan kedatangannya dalam audiensi bertujuan untuk berkonsultasi dengan KPK. "Mengenai rencana kami untuk membangun dalam fungsi kami sebagai regulator, fasilitator, dan juga operator," ungkap Ara.

Lebih lanjut, Ara menyebut kawasan Meikarta akan menjadi lokasi pertama pembangunan rusun subsidi. "Dan dari Pimpinan KPK bahwa tidak ada masalah secara hukum untuk dimulai," jelas politikus Partai Gerindra tersebut.

Adapun rumah susun bersubsidi ini nantinya akan ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di sekitar wilayah tersebut.

"Saya sudah dua kali datang ke kawasan itu, saya bertemu langsung dengan masyarakatnya di situ. Saya datang ke sekolah, saya datang ke rumah sakit, saya datang ke pasarnya, saya datang ke kawasan industrinya. Jadi saya lihat langsung. Jadi kepastian hukumnya seperti apa, nah, hari ini terjawab," pungkasnya.