JAKARTA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) meminta Bos Lippo Group mengembalikan uang konsumen apartemen Meikarta sebesar Rp26,8 miliar.
Berdasarkan Pengaduan Konsumen Perumahan Terpadu BENAR-PKP, terdapat 118 aduan terkait Meikarta. Rinciannya, sebanyak 102 orang konsumen sudah melengkapi berkas dengan total ganti rugi Rp26.855.558.439.
"Angka (Rp26,8 miliar) ini untuk 102 konsumen. Bapak (Dirjen Kawasan Permukiman KPK Fitrah Nur), sudah yakin? Sudah cross check?" kata Ara dalam mediasi Lippo Group dengan konsumen Meikarta di Wisma Mandiri, Jakarta, Rabu, 23 April.
"Pak James Riady, saya sudah mohon maaf nih. Saya hanya kasih kesempatan 1 kali ini. Ya silakan dibereskan," ucap Ara ke petinggi Lippo Group.
Berdasarkan pemaparan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Kawasan Permukiman PKP Fitrah Nur, Ara bilang, masih ada 16 konsumen yang belum selesai pemberkasan.
Oleh karena itu, Ara meminta anak buahnya merampungkan berkas 16 konsumen tersebut sebelum 1 Juni mendatang.
Kemudian, Ara meminta James Riady dan pengembang Meikarta membereskan pembayaran uang konsumen secepatnya.
Ara pun memberi jangka waktu penyelesaian pembayaran hingga 23 Juli 2025.
Pada kesempatan itu, James berterima kasih kepada Ara yang sudah menjembatani Lippo dengan konsumen Meikarta. James memastikan duit konsumen Meikarta akan segera dibayarkan.
"Saya yakin semestinya Meikarta ikut saja arah Pak Menteri (Ara). Masa sudah ketemu semua sama Pak Menteri ini tidak selesai," tutur James.
"Kalau Meikarta mengerjakan pembangunan, lahan siap, infrastruktur siap, pasti yang seperti ini diselesaikan juga. Mohon berkenan menerima ungkapan seperti itu," pungkasnya.