JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada pihak yang coba mengintervensi keluarga pihak tersangka maupun saksi dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa Kabupaten Pati yang menjerat Bupati nonaktif Pati Sudewa atau Sudewo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan ini sudah didalami dengan memeriksa dua saksi pada hari ini, 12 Februari.
Adapun dua saksi yang diperiksa itu adalah Nico Prima Setiawan selaku wiraswasta dan Indah Sari yang merupakan karyawan swasta. Mereka dimintai keterangan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
“Dilakukan pemeriksaan juga kepada saksi didalami berkaitan dengan adanya dugaan intervensi kepada pihak-pihak tersangka ataupun keluarganya dan juga saksi-saksi lainnya,” kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis malam, 12 Februari.
Penyidik disebut Budi akan terus mendalami tujuan intervensi itu. “Kaitannya seperti apa,” tegasnya.
“Ini masih akan terus kita dalami terkait dengan motif-motif dugaan intervensi tersebut,” sambung dia.
Budi meminta masyarakat Pati tetap berani menginformasikan pengetahuannya soal praktik pemerasan di era Sudewo. Keterangan maupun bukti bisa disampaikan melalui contact center KPK 198 ataupun email resmi lembaga
“Jika mengetahui adanya dugaan pihak-pihak lain yang juga melakukan modus serupa atau ikut terlibat dalam dugaan tindak pemerasan, baik dalam pengumpulan uang dari para calon perangkat desa ataupun peran-peran lainnya, silakan dapat menyampaikan kepada KPK,” ujarnya.
“Karena informasi dari masyarakat sangat penting, sangat dibutuhkan oleh penyidik untuk kemudian bisa mengungkap peran dari pihak-pihak lainnya dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Pati,” paparnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Sudewo selaku Bupati Pati sebagai tersangka dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa bersama Abdul Suyono (YON) selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono (JION) selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jakenan; dan Karjan (JAN) selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jakenan.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan tarif sebesar Rp165-225 juta harus dibayar calon perangkat desa (caperdes). Angka ini disebut telah dimark-up oleh Abdul Suyono dan Sumarjiono dari Rp125-150 juta.
Ada ancaman juga yang disampaikan, yakni berupa formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun berikutnya jika caperdes tak mau menyerahkan uang.
Saat operasi senyap itu, KPK kemudian mengamankan Rp2,6 miliar yang tadinya disimpan dalam karung.
Akibat perbuatannya, Sudewo bersama dkk disangka melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Mereka juga ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK. Penahanan ini akan diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.