JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah eks penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Pati, Riyoso pada hari ini. Upaya paksa ini berkaitan dengan dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa yang menjerat Bupati nonaktif Pati Sudewo.
"Penyidik menggeledah rumah RYS yang merupakan eks Pj Sekda Kabupaten Pati," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangannya, Jumat, 27 Februari.
Dari kegiatan ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti. "Dokumen dan barang bukti elektronik," tegas Budi.
Temuan ini disebut Budi dibutuhkan untuk menguatkan dugaan pemerasan yang dilakukan Sudewo dan tersangka lain. Tapi, dia belum mau bicara banyak soal keterlibatan Riyoso dalam kasus ini.
"Penggeledahan yang dilakukan untuk memperkuat bukti, khususnya terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar dia.
"Namun tidak menutup kemungkinan dari rangkaian pemeriksaan maupun penggeledahan yang dilakukan, jika ditemukan bukti lainnya, penyidikan akan dikembangkan," sambung Budi.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Sudewo selaku Bupati Pati sebagai tersangka dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa bersama Abdul Suyono (YON) selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono (JION) selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jakenan; dan Karjan (JAN) selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jakenan.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan tarif sebesar Rp165-225 juta harus dibayar calon perangkat desa (caperdes). Angka ini disebut telah dimark-up oleh Abdul Suyono dan Sumarjiono dari Rp125-150 juta.
Ada ancaman juga yang disampaikan, yakni berupa formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun berikutnya jika caperdes tak mau menyerahkan uang.
Saat operasi senyap itu, KPK kemudian mengamankan Rp2,6 miliar yang tadinya disimpan dalam karung.
Akibat perbuatannya, Sudewo bersama dkk disangka melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.