JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memantau pergerakan Bupati Pati Sudewa atau Sudewo sejak November tahun lalu. Proses ini dilakukan setelah ada laporan terkait dugaan pemerasan untuk pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
"Memang dari awal kita pantau terus perkembangannya. November kami mendapatkan informasi terkait dengan adanya rencana itu (pemerasan, red)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Januari.
Budi tidak memerinci sejak kapan pastinya laporan itu diterima KPK. Tapi, dia menyebut telaah dan analisis dilakukan ketika itu hingga tim mendapat informasi tambahan.
"Kami mendapatkan informasi adanya rencana dugaan transaksi tersebutsehingga kemudian kami melakukan penangkapan kepada para terduga pelaku yang tertangkap tanganmelakukan tindak pidana korupsi pemerasan tersebut," tegasnya.
Budi meminta masyarakat Pati maupun pihak yang tahu dugaan pemerasan terkait pengisian perangkat jabatan untuk berani melaporkan ke KPK sehingga praktik lancung ini bisa diusut tuntas mengingat tangkap tangan tersebut baru ketahuan di Kecamatan Jakenan.
"Silakan melaporkan, menyampaikan informasinya kepada KPK," ungkap Budi.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Sudewo selaku Bupati Pati sebagai tersangka dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa bersama Abdul Suyono (YON) selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono (JION) selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jakenan; dan Karjan (JAN) selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jakenan.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan tarif sebesar Rp165-225 juta harus dibayar calon perangkat desa (caperdes). Angka ini disebut telah dimark-up oleh Abdul Suyono dan Sumarjiono dari Rp125-150 juta.
Ada ancaman juga yang disampaikan, yakni formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun berikutnya jika tak mau menyerahkan uang.
Saat operasi senyap itu, KPK kemudian mengamankan Rp2,6 miliar yang tadinya disimpan dalam karung.
Akibat perbuatannya, Sudewo bersama dkk disangka melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Mereka juga ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK. Penahanan ini akan diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.