BANTUL - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyebut operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pelaku pembuang sampah liar terbukti efektif mendorong masyarakat membuang sampah pada tempat yang semestinya.
Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayu Broto mengatakan, publikasi hasil OTT melalui media sosial membuat masyarakat berpikir ulang sebelum membuang sampah di lokasi ilegal.
“Secara umum dampak dari OTT yang kemudian kami sosialisasikan di media sosial cukup terasa, karena orang menjadi berpikir ketika mau membuang sampah di tempat-tempat liar,” kata Jati di Bantul, Antara, Selasa, 20 Januari.
Berdasarkan pemantauan Satpol PP Bantul, jumlah titik pembuangan sampah liar di wilayah tersebut mengalami penurunan cukup signifikan, baik di sepanjang ring road maupun di tepi jalan umum yang sebelumnya kerap menjadi lokasi tumpukan sampah.
“Kondisi saat ini kami pantau terjadi penurunan cukup banyak. Meski ada beberapa titik yang mulai muncul lagi, secara umum lokasi-lokasi sampah liar yang dulu kami pantau sudah jauh berkurang,” ujarnya.
Jati menyebutkan, sepanjang 2025 aparat Satpol PP bersama instansi terkait telah melakukan OTT terhadap puluhan pelaku pembuangan sampah liar. Sebagian pelaku dikenakan sanksi yustisi berupa denda, sementara lainnya diberikan peringatan.
“Yang terkena OTT dan sampai diberikan yustisi kurang lebih ada 20-an pelaku yang dikenai denda. Sementara yang hanya diberikan peringatan jumlahnya juga puluhan sejak awal 2025,” katanya.
Selain itu, Satpol PP Bantul juga menindak sejumlah pengepul sampah liar yang tetap beroperasi meski telah diberikan peringatan. Beberapa di antaranya diajukan ke sidang tindak pidana ringan (tipiring) dan dikenakan denda hingga Rp10 juta.
Meski demikian, Jati mengakui hingga 2026 masih terdapat pengepul sampah tidak berizin di wilayah Bantul. Penindakan terhadap pengepul tersebut, kata dia, menunggu koordinasi dan pelimpahan data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul sebagai instansi yang berwenang mengeluarkan izin.
“Kami menunggu limpahan dari DLH karena data perizinan ada di sana. Ketika ada pengepul yang sudah diperingatkan DLH tetapi tidak mematuhi, barulah dilimpahkan ke Satpol PP,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jati mengatakan Satpol PP Bantul akan mempelajari kembali dasar hukum penindakan pembuangan sampah liar pada 2026, seiring adanya perubahan peraturan daerah tentang persampahan yang tengah disusun DLH Bantul.
BACA JUGA:
“Saya mencermati sanksi pidana terkait pelanggaran pembuangan sampah liar sepertinya dihilangkan. Padahal itu menjadi dasar hukum kami melakukan OTT. Jika dasar hukumnya dihapus, kemungkinan penindakan tidak bisa sampai pada OTT,” kata dia.