JAKARTA - Mahkamah Konsitusi (MK) sudah menerima sembilan permohonan uji materi pasal-pasal kontroversi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026 dan siap menyidangnya. Dua di antaranya telah memasuki sidang pendahuluan akhir pekan lalu.
Dari sembilan gugatan tersebut, tak ada yang mempersoalkan proses legislasi maupun keseluruhan pasal dalam KUHP baru. Masing-masing gugatan tersebut mempersoalkan sejumlah pasal kontroversial yang jamak dianggap sebagai pasal karet
Di antaranya, yakni Pasal 433 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 240 tentang penghinaan terhadap lembaga negara, Pasal 411 tentang kumpul kebo hingga Pasal 218 tentang presiden dan wakil presiden.
Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz mengungkapkan sembilan gugatan tersebut telah teregistrasi di laman MK dan menunggu giliran untuk proses sidang pendahuluan.
"Untuk spasal atau substansi yang diuji, permohonan yang sudah diregistrasi untuk pengujian KUHP," kata Faiz dalam keteranganya, Senin 12 Januari.
Faiz menyebut proses persidangan pendahuluan tersebut merupakan tahapan paling awal sebelum argumen masing-masing penggugat dan tergugat diadu.
Nantinya, apabila panitera MK meloloskan kesembilan gugatan tersebut, maka sejumlah pihak mulai dari unsur pemerintah, DPR maupun ahli pidana bakal diundang guna klarifikasi satu-persatu pasal yang dianggap bermasalah.
"Nanti dilihat dari hasil pemeriksaan eendahuluannya yang menjadi domain majelis hakim untuk menentukan penjadwalan sidangnya dibantu oleh kepaniteraan," kata dia.
BACA JUGA:
Dihubungi terpisah, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan menghormati gugatan yang dilayangkan sejumlah pihak tersebut.
Hinca mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan KUHP yang telah melalui proses legislasi di Komisi III DPR sejak 3 tahun lalu. "Kita hormati," katanya singkat.