JAKARTA – Belum genap sepekan berlaku sejak Jumat, 2 Januari, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru langsung menghadapi gelombang gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). KUHP hasil kodifikasi hukum pidana nasional tersebut menuai sorotan luas dari berbagai kalangan.
Berdasarkan laman resmi MK yang diakses VOI.ID Selasa, 6 Januari, sedikitnya delapan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah terdaftar. Menariknya, sebagian gugatan bahkan diajukan sebelum pergantian Tahun Baru 2026, atau saat KUHP baru belum efektif diberlakukan.
Fenomena ini menunjukkan tingginya atensi publik terhadap penerapan KUHP baru, sekaligus mencerminkan kekhawatiran sejumlah pihak terhadap pasal-pasal yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional di kemudian hari.
Para pemohon menguji beragam pasal yang dianggap bermasalah atau berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara. Pasal-pasal tersebut menyentuh isu krusial dalam kehidupan demokrasi dan penegakan hukum, mulai dari tindak pidana korupsi, penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara, penyebaran konten penghinaan, pidana mati, perzinaan, penyerangan harkat dan martabat presiden serta wakil presiden, demonstrasi, hingga penggelapan.
Ragam substansi gugatan tersebut menunjukkan bahwa keberlakuan KUHP baru tidak hanya dipersoalkan dari sisi teknis hukum, tetapi juga berkaitan dengan kebebasan sipil, hak asasi manusia, serta relasi antara negara dan warga negara.
Dilihat dari latar belakang pemohon, mayoritas gugatan diajukan oleh mahasiswa, khususnya mahasiswa fakultas hukum dari berbagai perguruan tinggi. Meski demikian, terdapat pula pemohon dari kalangan pekerja dan mantan karyawan sektor perbankan.
Gugatan pertama tercatat masuk pada 22 Desember 2025 dan teregister dengan nomor perkara 267/PUU-XXIII/2025. Permohonan tersebut diajukan oleh Lina dan Sandra Paramita yang menguji pasal penggelapan dalam KUHP baru, sekaligus ketentuan terkait gelar perkara dan penetapan penyidikan dalam KUHAP terbaru.
Pada 24 Desember 2025, sebanyak 13 mahasiswa mengajukan uji materi terhadap pasal demonstrasi dalam KUHP. Gugatan ini menyoroti potensi pembatasan hak menyampaikan pendapat di muka umum.
Gelombang gugatan berlanjut pada 29 Desember 2025. Sebanyak 11 mahasiswa menggugat Pasal 302 KUHP terkait larangan menghasut orang menjadi tidak beragama (Perkara 274/PUU-XXIII/2025). Di hari yang sama, Afifah Nabila Fitri bersama 11 mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Terbuka mengajukan uji materi terhadap pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden (Perkara 275/PUU-XXIII/2025).
Pada 30 Desember 2025, Susi Lestari bersama 10 mahasiswa Universitas Terbuka menggugat pasal perzinaan dalam KUHP terbaru (Perkara 280/PUU-XXIII/2025). Masih di hari yang sama, delapan mahasiswa Universitas Terbuka menggugat ketentuan pidana mati (Perkara 281/PUU-XXIII/2025), sementara sembilan mahasiswa lainnya—sebagian berprofesi sebagai karyawan swasta—mengajukan uji materi terhadap pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara (Perkara 282/PUU-XXIII/2025).
BACA JUGA:
Gelombang gugatan ditutup pada 31 Desember 2025 dengan permohonan uji materi yang diajukan seorang mantan karyawan bank. Pemohon tersebut menggugat dua pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sekaligus dua pasal KUHP terbaru yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Dengan banyaknya permohonan uji materi yang masuk, Mahkamah Konstitusi diperkirakan akan menghadapi rangkaian persidangan penting yang berpotensi menentukan arah dan implementasi KUHP baru dalam sistem hukum pidana nasional ke depan.