Bagikan:

JAKARTA  - Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan tahun 2024 digugat ke Mahkamah Konstitusi(MK) oleh dua pemohon, yakni pemantau pemilihan dan perwakilan pemilih, karena dinilai tidak konstitusional.

Kedua permohonan itu resmi didaftarkan oleh Tim Hukum Banjarbaru Haram Manyarah (Hanyar) secara langsung ke Kepaniteraan MK di gedung I MK, Jakarta, Rabu, 4 Desember.

“Kami mendaftarkan dua permohonan sekaligus, satu atas nama pemantau yang terdaftar di KPU dan yang selanjutnya adalah atas nama warga yang terdaftar hak pilihnya di Kota Banjarbaru,” kata Koordinator Tim Hukum Banjarbaru Hanyar Muhamad Pazri dilansir ANTARA.

Pazri menjelaskan, pihaknya mempersoalkan hasil Pilkada Kota Banjarbaru karena penyelenggaraannya dinilai tidak mengakomodasi hak memilih.

“Berkaitan dengan hak pilih masyarakat itu, di antaranya, tidak memiliki hak ketika memilih di Banjarbaru karena dianulir dengan adanya beberapa penyelenggaraan yang sifatnya tidak sesuai dengan konstitusi sehingga hak pilihnya hilang,” kata dia.

Selain itu, para pemohon juga mempersoalkan pemungutan suara yang tidak dilaksanakan dengan metode kotak kosong. Padahal, Pilkada Kota Banjarbaru tahun ini hanya diikuti oleh satu pasangan calon, yakni Erna Lisa Halaby-Wartono.

“Aturan (tentang pemilihan dengan metode kotak kosong) jelas, putusan MK-nya jelas, tapi itu tidak dijadikan dasar oleh penyelenggara sebagai patokan dan batu uji untuk menyelenggarakan pemilihan di Kota Banjarbaru,” ujarnya.

Karena itu, para pemohon meminta kepada MK agar surat keputusan (SK) KPU tentang hasil perolehan suara Pilkada Kota Banjarbaru 2024 dibatalkan serta pilkada diulang dari tahap awal.

“Meminta SK KPU dalam hal perolehan suara harus dibatalkan; dan kami mengusulkan nanti, setidaknya, bahwa pemilu itu dibatalkan, tapi diulang dengan penyelenggaraan yang diambil alih oleh KPU RI dan dibuka pendaftaran yang baru,” kata Pazri.

KPU Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan menetapkan Erna Lisa Halaby-Wartono sebagai pemenang Pilkada Kota Banjarbaru 2024. Pasangan Lisa-Wartono ditetapkan meraih sebanyak 36.135 suara sah, sementara suara tidak sah mencapai 78.736 suara.

Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru semula berjumlah dua pasang, yakni M. Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah selaku pasangan calon nomor urut 2 dan Lisa-Wartono selaku nomor urut 1.

Pasangan Aditya-Said kemudian didiskualifikasi pada tanggal 31 Oktober 2024 berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu Kalimantan Selatan yang menyatakan bahwa keduanya melakukan pelanggaran.

Diskualifikasi Aditya-Said bermula dari laporan yang diajukan oleh rivalnya, Wartono, ke Bawaslu. Wartono melaporkan Aditya karena dugaan penyalahgunaan kekuasaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pilkada.

Meski tersisa satu pasangan calon, Pilkada Kota Banjarbaru tidak dilakukan dengan metode kotak kosong. Pasalnya, foto Aditya-Said tetap ada di surat suara, bersanding dengan foto Lisa-Wartono.