Untuk Sementara, Ada 87 Daerah yang Gugat Hasil Pilkada 2020 ke MK
Ilustrasi (Raga Granada/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menyebut, untuk sementara ini, hasil penghitungan suara di 87 daerah pemilihan di Pilkada Serentak 2020 digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara, total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Dalam hal ini, KPU sebagai termohon dalam permohonan uji materi perselisihan hasil pemilihan (PHP) di lembaga peradilan konstitusi tersebut. 

"Jumlah permohonan PHP di pemilihan gubernur ada 1 daerah yaitu Bengkulu, pemilihan bupati ada 77 daerah, dan pemilihan wali kota ada 9 daerah," kata Hasyim kepada wartawan, Senin, 21 Desember.

Provinsi dengan hasil penghitungan suara daerah pemilihan yang paling banyak digugat adalah di Sumatera Utara dengan 10 kabupaten/kota. Selanjutnya, Papua dan Maluku Utara dengan masing-masing tujuh permohonan pemilihan bupati dan/atau wali kota.

Lalu, Lampung memiliki 6 permohonan perselisihan hasil pemilihan. Gorontalo dan Papua masing-masing 5 permohonan. Sulawesi Tenggara, NTT, dan Sumatera Selatan masing-masing 4 permohonan.

Kemudian, Maluku, Sulawesi Tenggara, Jawa Tengah, Jawa Barat, Bengkulu, Riau, Sumatera Barat memiliki masing-masing 3 permohonan. 

Sulawesi Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kepulauan Riau masing-masing memiliki 2 permohonan.

Selanjutnya, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Banten, dan Jambi masing-masing memiliki 2 permohonan.

"Perselisihan hasil pemilihan diajukan sejak Rabu, 16 Desember sampai Minggu, 20 Desember 2020," ucap Hasyim.

Lebih lanjut, permohonan paling banyak diajukan oleh salah satu pasangan calon kepala daerah yang kalah tidak sepakat dengan hasil penghitungan suara KPU kabupaten/kota atau provinsi setempat.

Selain itu, ada dua permohonan sengketa Pilkada 2020 yang diajukan oleh warga di daerah pemilihan dengan pasangan calon tunggal, di mana paslon tunggal memenangkan pemilihan melawan kotak kosong.

"Dua permohonan perselisihan hasil pemilihan di daerah dengan paslon tunggal berada di Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Kabupaten Raja Ampat," ungkap Hasyim.