JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan semua pihak harus terus waspada setelah proses tahapan pemungutan suara di Pilkada 2020. Sebab, ada dua tantangan yang akan dihadapi dan salah satunya adalah mengenai penyebaran COVID-19.
"Ada dua tantangan yang harus dihadapi. Pertama penyebaran COVID, penyebaran ini akan terus terjadi dan harus dikendalikan sampai batas tertentu," kata Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube BNPB, Rabu, 9 Desember.
Dia mengatakan, meski tak ada relevansinya antara peningkatan kasus COVID-19 dengan Pilkada 2020 tapi penyebaran virus ini harus tetap menjadi perhatian meski vaksin COVID-19 asal perusahaan farmasi China, Sinovac telah tiba di Tanah Air dalam jumlah terbatas. Sebab, vaksin ini tidak bisa langsung digunakan karena ada sejumlah proses yang harus dilakukan.
"Kita tetap harus berhati-hati karena bagaimana pun yang sekarang bisa dipakai itu protokol kesehatan. Kalau dari jumlah yang didapat oleh pemerintah (vaksin, red) tadi kan terbatas kalau sampai dengan bulan Januari, belum lagi pelatihan penyuntikannya, kemudian penentuan prioritasnya dan sebagainya. Itu masih lama," ujarnya.
"Oleh karena itu, tadi yang saya lihat rata-rata sudah di atas 92 persen ketaatan terhadap protokol COVID-19 yang disampaikan itu supaya dipertahankan kalau perlu terus ditingkatkan," imbuh eks Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
BACA JUGA:
Tantangan kedua yang harus dihadapi adalah mengenai gugatan hasil Pilkada Serentak 2020. Menurutnya, hal ini menjadi tantangan karena hasil pemilihan kepala daerah biasanya menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
"Tentu akan rame soal ketidakpuasan terhadap hasil. Itu sudah pasti, sudah pasti akan terjadi di beberapa daerah tertentu ini sering menimbulkan kekerasan fisik," jelasnya.
Selain itu, ketidakpuasan ini biasanya akan berujung pada gugatan di Mahkamah Konstitusi. Sehingga, semua pihak harus mulai mengantisipasi tidak terkecuali para peserta calon.
Kata Mahfud, bagi para peserta calon, sebaiknya segera mempersiapkan berkas-berkas yang sekiranya diperlukan saat mengajukan gugatan. Sehingga, nantinya tidak ada kesan jika calon tersebut hanya coba-coba menempuh jalur lain untuk memenangkan Pilkada 2020.
"Kepada peserta yang mau gugat hasil pilkada ini supaya disiapkan data-datanya dari sekarang. Karena, saya melihat, saya dulu pernah menjadi Hakim MK, saya mengadili tidak kurang dari 398 kasus Pilkada ini yang kalau dikelompokkan itu memang ada yang menggugat karena dia serius, dia merasa menang dan betul-betul menang. ... ada kecurangan, dan sebagainya. Itu ada yang begitu.
"Tapi ada yang sekedar coba-coba aja, udah tahu kalah gitu, siapa tahu bisa menghubungi hakim, siapa tahu bisa menang, siapa tahu bisa dapat apa namanya, memalsukan data, mengecoh, dan lainnya. Itu coba coba," pungkas dia.