JAKARTA – Pakar hukum Universitas Brawijaya (UB), Aan Eko Widiarto menilai bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026 masih menyisakan potensi multitafsir dan pasal karet.
“Ketika pasal-pasalnya tidak banyak menciptakan kepastian hukum, tetapi aparat penegak hukumnya profesional, tidak memiliki kepentingan pribadi, golongan, maupun politik, maka hukum akan tetap tegak,” ungkapnya, Minggu 4 Januari.
Dia menyebut, lembaga peradilan akan memiliki fungsi kunci sebagai penyeimbang dalam penerapan KUHP baru. Contohnya, Mahkamah Agung (MA) memiliki kewenangan untuk meluruskan pelaksanaan aturan turunan yang berpotensi bertentangan dengan undang-undang.
Selain MA, Mahkamah Konstitusi (MK) juga dinilai strategis dalam menjaga konstitusionalitas norma-norma pidana yang berpotensi multitafsir. “Fungsi penafsiran undang-undang dasar oleh MK dapat digunakan untuk meluruskan pasal-pasal karet dalam KUHP, sehingga penafsirannya bersifat konstitusional,” sambung Aan.
Menurutnya, ada pasal-pasal yang berpotensi multitafsir dan bermasalah, yakni Pasal 218 tentang penghinaan presiden dan wakil presiden, Pasal 240 tentang penghinaan lembaga negara, Pasal 411 dan Pasal 412 tentang perzinaan dan kohabitasi, Pasal 256 tentang penyelenggaraan Pawai, unjuk rasa dan demonstrasi, Pasal 300, 301, 302 tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
Karena itu, dia berharap agar sinergi antara profesionalitas APH dan peran MA serta MK dapat memastikan KUHP baru diterapkan secara adil dan tidak menyimpang dari prinsip konstitusi.
Sebab, pemberlakuan KUHP baru membawa konsekuensi hukum yang signifikan.
Salah satunya adalah pencabutan sejumlah ketentuan pidana yang selama ini diatur dalam berbagai undang-undang di luar KUHP.
Seperti diketahui, sejumlah warga resmi mengajukan uji materi ke MK terhadap berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai 2 Januari.
Melansir laman resmi MK, setidaknya terdapat enam permohonan pengujian KUHP baru yang telah teregistrasi sejak 29 Desember 2025.
Gugatan pertama diajukan Rahmat Najmu, Nissa Sharfina Nayla, Wahyu Eka Jayanti, dkk, dan teregister dengan nomor perkara 274/PUU-XXIII/2025.
Para pemohon menggugat Pasal 302 ayat (1) KUHP terkait hasutan agar seseorang tidak beragama. Gugatan berikutnya teregister dengan nomor 275/PUU-XXIII/2025, diajukan Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra dkk yang menggugat Pasal 218 KUHP tentang menyerang kehormatan presiden dan wapres.
BACA JUGA:
Gugatan ketiga diajukan Susi Lestari, Vendy Setiawan, Kristin Karlina dkk. Mereka menggugat ketentuan pengaduan dalam Pasal 284 ayat (2) KUHP tentang perzinahan melalui perkara nomor 280/PUU-XXIII/2025.
Gugatan keempat tercatat dengan nomor 281/PUU-XXIII/2025, diajukan Vendy Setiawan, Novita Ayu Fitriani, Sofia Arfind Putri dkk, yang menggugat Pasal 100 KUHP tentang hukuman mati.
Gugatan kelima diajukan Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu dkk terkait pasal 240 dan 241 tentang penghinaan pemerintah atau lembaga negara melalui perkara nomor 282/PUU-XXIII/2025.
Gugatan keenam teregister dengan nomor 283/PUU-XXIII/2025 diajukan Ershad Bangkit Yuslivar yang menggugat Pasal 603 dan 604 KUHP tentang Pemberantasan Korupsi.