Tak Perlu Demo, Masyarakat yang Tak Setuju UU KUHP Silakan Gugat ke MK
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto (Foto Nailin In Saroh-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi III DPR mempersilakan masyarakat mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak setuju dengan muatan dalam UU KUHP.

"Pihak yang masih tidak sepakat dengan pasal yang ada dalam RKUHP, silakan mengajukan (gugatan) ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui uji materi," ujar Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 6 Desember.

Bambang Wuryanto yang akrab disapa Bambang Pacul itu mengatakan, RKUHP yang telah disetujui DPR untuk disahkan menjadi undang-undang tersebut bukan merupakan produk hukum yang sempurna. Namun, kata dia, proses perubahan KUHP sudah berjalan sejak tahun 1963 dan baru berhasil dilakukan pada tahun 2022 setelah dilakukan pembahasan antara pemerintah dan DPR RI.

"Jadi kalau ada yang merasa terganggu, kami persilakan kawan-kawan menempuh jalur hukum dan tidak perlu berdemo," kata Bambang Pacul.

Pacul memastikan, proses pembahasan dan penyusunan UU KUHP sudah dilakukan dengan menyerap berbagai aspirasi serta pendapat masyarakat. Mulai dari akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, hingga kalangan jurnalis.

Oleh karena itu, Sekretaris Fraksi PDIP DPR itu mempersilakan masyarakat mengkritisi dan mencermati RKUHP yang telah disetujui DPR sebagai UU tersebut. Sehingga menurutnya, apabila tidak setuju dengan muatan UU KUHP bisa mengajukan gugatan ke MK.

"Melihat sebuah bangsa, kita bisa lihat dari kitab undang-undang hukum pidananya. Dari KUHP tersebut terlihat beradaban sebuah bangsa," kata Bambang Pacul.