JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI melakukan penggerebekan di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Utara. Apartemen tersebut digunakan sebagai tempat peracikan narkotika.
Hasilnya, petugas berhasil menyita bahan MDMA dan Ethomidate yang diselundupkan dari luar negeri dicampur dengan minyak nikotin dan cairan perasa untuk dijadikan liquid vape (LV) sebelum dipindahkan ke lokasi lain.
Selanjutnya pengembangan dilakukan ke sebuah gudang di wilayah Pademangan, Jakarta Utara.
"Kami menyita bahan diduga narkotika, puluhan cartridge liquid vape mengandung narkotika siap edar, ribuan cartridge kosong, serta berbagai bahan dan peralatan peracikan," kata Plt. Deputi Pemberantasan BNN, Budi Wibowo, Selasa, 6 Januari 2026.
Dari hasil penyelidikan, jaringan ini menerapkan modus penyamaran berlapis. Selain mencampurkan narkotika ke dalam LV, bahan baku, termasuk Ethomidate, juga dikemas menyerupai sachet minuman energi yang tampak seperti produk legal.
Modus ini digunakan untuk mengelabui petugas, menyamarkan narkotika sebagai produk konsumsi sehari-hari, serta mempermudah penyelundupan lintas negara.
"Liquid vape mengandung narkotika tersebut kemudian dikemas dengan menggunakan merek dagang Love Ind yang sudah disiapkan oleh tersangka PS alias S," katanya.
"Setiap cartridge dijual dengan harga berkisar antara Rp2 juta hingga Rp5 juta, tergantung kandungan zat berbahaya di dalamnya," ujarnya.
Berdasarkan jumlah barang bukti yang diamankan, jaringan ini diperkirakan mampu memproduksi ribuan cartridge narkotika.
"Dengan asumsi satu cartridge dapat dikonsumsi oleh 3 hingga 5 orang, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan ribuan hingga puluhan ribu generasi muda dari paparan narkotika sintetis dengan risiko tinggi terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa," ucapnya.
BACA JUGA:
Buntut Pengembangan Kasus
Terungkapnya jaringan lintas internasional peredaran gelap narkotika ini berawal dari operasi pengamanan Natal dan Tahun Baru di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Petugas beacukai dan imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap penumpang dan barang bawaan asal Malaysia.
Dari hasil pemeriksaan, Tim Gabungan mengamankan dua orang penumpang berinisial HHS dan DM yang kedapatan membawa bahan yang diduga mengandung narkotika jenis MDMA dan Ethomidate.
Dari tertangkapnya HHS dan DM, petugas kembali menangkap dua orang lainnya berinisial PS alias S dan HSN yang berperan sebagai pengendali lapangan serta pengatur operasional jaringan.
Hasil pendalaman lebih lanjut juga mengungkap keterlibatan pihak lain yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial CY (WNA), ZQ (WNA), dan H.
Sementara dari keterangan tersangka PS, kasus berhasil dikembangkan hingga ke apartemen kawasan Jakarta Utara.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain: Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimal Rp 10 miliar.
Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimal Rp 8 miliar.
Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman pidana pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimal Rp 10 miliar.