Bagikan:

JAKARTA — Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora masih mendalami modus peredaran uang mainan pecahan Rp100 ribu yang digunakan dua juru parkir (jukir) liar sebagai alat tukar jasa parkir di kawasan Tambora, Jakarta Barat, menjelang perayaan Tahun Baru.

Dua jukir liar tersebut masing-masing berinisial SN (36) dan AS (28). Keduanya diduga menukar uang asli milik pengendara sepeda motor dengan uang mainan saat transaksi parkir.

Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, mengatakan pihaknya masih menelusuri asal-usul uang mainan yang digunakan para pelaku.

“Untuk asal-usul uang mainan tersebut masih kami dalami, termasuk dari mana uang mainan itu diperoleh,” kata Sudrajat saat dikonfirmasi, Rabu, 31 Desember 2025.

Selain itu, penyidik Unit Reskrim Polsek Tambora juga telah memanggil korban untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna melengkapi proses penyelidikan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan kejadian serupa di lingkungan sekitar,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, dua orang jukir liar tersebut diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tambora pada Selasa, 30 Desember 2025, usai diduga menukar uang pecahan Rp100 ribu milik seorang pengendara motor dengan uang mainan.

Peristiwa itu terjadi di depan Puskesmas Tambora, Jakarta Barat. Aksi para pelaku sempat direkam oleh korban menggunakan kamera ponsel dan diunggah ke media sosial Instagram.

Dalam rekaman video berdurasi 29 detik yang beredar, terlihat adanya cekcok antara pengendara motor dengan dua jukir liar tersebut. Pengendara memprotes uang kembalian yang diterimanya karena diduga merupakan uang mainan.

Setelah video tersebut viral di media sosial, polisi segera melakukan penelusuran dan berhasil menangkap kedua pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.