JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi membebaskan 100 persen Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi sekolah swasta di Jakarta. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 857 Tahun 2025.
Pembebasan pajak ini mencakup seluruh jenjang pendidikan swasta, mulai dari SD, SMP, hingga SMA. Kebijakan itu disebut mulai berlaku dan akan berdampak langsung pada beban operasional sekolah-sekolah swasta di Ibu Kota.
Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, menyebut kebijakan ini menjadi yang pertama kali diterapkan dalam sejarah kepemimpinan gubernur-gubernur DKI sebelumnya.
"Dari zaman Pak Jokowi engga bisa, Pak Ahok engga bisa, Pak Anies engga bisa, baru kali ini bisa kita lakukan. Jadi, PBB untuk sekolah swasta, dari SD, SMP, SMA, mulai tahun depan, tahun ini juga sudah berlaku, itu bisa dikurangi 100 persen," kata Prastowo dalam keterangannya, Selasa, 23 Desember.
Prastowo menjelaskan, gagasan pembebasan PBB-P2 bagi sekolah swasta muncul setelah ia menelaah kebijakan fiskal Pemprov DKI serta menerima banyak keluhan dari pengelola sekolah swasta terkait tingginya beban pajak.
Ia menyebut, kewajiban membayar PBB selama ini menjadi salah satu beban tetap yang memberatkan, terutama bagi sekolah yang tidak berorientasi profit dan bergantung pada biaya pendidikan dari peserta didik.
"Waktu saya masuk ke DKI, yang pertama kali saya lakukan melihat kebijakan. Saya juga melihat keluhan para pengurus sekolah swasta di Jakarta, karena bayar PBB-nya mahal. Itu yang pertama saya diskusikan dengan Pak Gubernur," ujar Prastowo.
Menurut dia, pembebasan pajak tersebut diharapkan membuat anggaran sekolah lebih fleksibel dan bisa dialihkan untuk kebutuhan yang dianggap lebih mendesak, terutama peningkatan kualitas pembelajaran.
Prastowo menilai kebijakan ini bukan semata-mata soal keringanan pajak, tetapi mencerminkan arah keberpihakan pemerintah daerah terhadap sektor pendidikan, khususnya lembaga pendidikan swasta yang selama ini turut menopang akses pendidikan di Jakarta.
"Kebijakan ini bukan sekadar soal pajak, tetapi soal keberpihakan. Negara tidak boleh mengambil dari mereka yang justru sedang menjalankan fungsi sosial paling mendasar, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa," ucap Prastowo.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, Prastowo berharap, pengurangan beban sekolah swasta diharapkan berkontribusi langsung pada masa depan peserta didik di Jakarta.
"Ketika sekolah-sekolah swasta kita ringankan bebannya, maka yang kita kuatkan sesungguhnya adalah masa depan anak-anak Jakarta," imbuhnya.