JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengeluarkan kebijakan yang menggratiskan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) apartemen dan rumah susun dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp650 juta.
Hal ini disahkan dalam peraturan gubernur yang diterbitkan Pramono pada tanggal 25 Maret 2025.
"Kalau ada apartemen, rumah susun, dan sebagainya untuk NJOP di bawah Rp650 juta, PBB-nya kita bebaskan," kata Pramono usai meresmikan reservoir komunal di Tambora, Jakarta Barat, Rabu, 26 Maret.
Pramono menilai, penentuan pembebasan PBB apartemen dan rumah susun dengan nilai di bawah Rp650 juta didasarkan pada kondisi penghuni yang mayoritas merupakan warga kurang mampu.
"Rumah-rumah susun di Jakarta saya yakin pasti NJOP-nya rata-rata di bawah Rp650 juta. Sehingga dengan demikian hampir sebagian PBB yang ada di warga Jakarta Kecuali orang-orang mampu, maka kami gratiskan," tutur Pramono.
Selain itu, Pramono juga melanjutkan kebijakan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menggratiskan PBB-P2 rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar. Kebijakan ini juga sempat dilanjutkan mantan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dengan ketentuan yang diubah hanya untuk rumah pertama.
"Jadi NJOP rumah di bawah Rp2 miliar di bangunan pertama kita bebaskan penuh. Kalau NJOP untuk rumah kedua maka 50 persen, tiga, sepenuhnya bayar karena dia udah mampu, lah," ungkap Pramono.
Pramono menegaskan, kebijakan baru mengenai pembebasan PBB yang ia buat tidak akan mengganggu pemasukan kas daerah. Sehingga, ia berharap kebijakan ini bisa membantu meringankan beban keuangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
BACA JUGA:
"Kita sudah lihat secara keseluruhan keuangan pemerintah dki termanage, saya ingin memanagenya dengan baik. Kalau ada kegiatan-kegiatan atau program-prrogram yang saya utamakan, terutama untuk masyarakat menengah ke bawah, dan itu kami lakukan," jelasnya.