JAKARTA – Rabu, 13 Agustus 2025 unjuk rasa besar-besaran digelar di Pati. Aksi ini sebagai akibat dari kebijakan-kebijakan kontroversial yang ditetapkan Bupati Pati, Sudewo, salah satunya adalah kebijakan menaikkan pungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
Kebijakan kenaikan pajak itu diambil setelah bupati menggelar pertemuan dengan para camat dan anggota Paguyuban Solidaritas Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Pati (Pasopati) di Pendopo Kabupaten Pati, Minggu, 18 Mei lalu. Pertemuan itu menyepakati kenaikan tarif PBB-P2 hingga 250 persen, dengan alasan tarif PBB-P2 di wilayah Pati belum pernah mengalami penyesuaian selama 14 tahun terakhir.
Sontak, kebijakan itu memicu gelombang protes warga Pati. Mereka menilai kebijakan itu memberatkan sehingga menggelar demonstrasi beberapa bulan setelahnya pada pertengahan Agustus 2025. Setelah menerima berbagai masukan, Bupati Sudewo akhirnya meminta maaf dan mencabut kenaikan PBB-P2. Peristiwa tersebut ternyata bukan satu-satunya terjadi di Indonesia. Isu kebijakan kenaikan tarif pajak hingga ratusan persen pun terjadi di berbagai daerah, seperti Cirebon, Jombang, Semarang, hingga Bone, Sulawesi Selatan.
Kota Cirebon merupakan salah satu daerah yang diterpa isu kenaikan PBB besar-besaran, bahkan sampai hampir 1.000 persen. Hal itu membuat masyarakat melakukan gelombang penolakan, salah satunya oleh Paguyuban Pelangi Cirebon pada Selasa 12 Agustus 2025. Massa turun ke jalan untuk mendesak pemerintah daerah mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang dinilai memberatkan warga.
Di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, kenaikan PBB-P2 mencapai hingga 800 persen. Ini terjadi pada beberapa warga. Salah satunya yakni Anis Purwatiningsih, warga Desa Sengon, Jombang, menerima tagihan yang awalnya Rp400 ribu menjadi Rp3,5 juta untuk dua tahun. Pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang berkilah bila kebijakan kenaikan pajak terjadi secara nasional. Kemudian, di daerah dilakukan pembaruan data.
Apalagi, Pemkab Jombang menyebut bahwa sudah 14 tahun tidak dilakukan pembaruan data Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setelah sebelumnya dari Kantor Pajak hanya menyerahkan data tanpa dilakukan pembaruan. Kemudian, Pemkab bekerja sama dengan pihak desa melakukan pembaruan data.
Kenaikan PBB-P2 juga “menyapa” Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Kenaikan hingga 400 persen dialami oleh sejumlah warga. Bahkan, banyak masyarakat yang mengeluhkan adanya kenaikan pajak hingga 5 kali dari angka sebelumnya. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo, menjelaskan bahwa kenaikan tersebut karena beberapa faktor. Salah satunya yakni lokasi properti yang dinilai lebih strategis. Menurutnya, penyesuaian PBB dilakukan setelah ada penilaian terbatas di bidang tanah yang mengalami perubahan nilai, khususnya yang berada di ruas jalan strategis.
Sementara di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, protes terhadap kenaikan PBB-P2 hingga 300 persen pada Selasa, 12 Agustus 2025 harus berakhir ricuh. Di depan Kantor DPRD Bone puluhan mahasiswa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) terlibat bentrok dengan aparat. Tak lain karena massa aksi merasa kecewa, aspirasi mereka tidak ditanggapi sehingga mencoba masuk ke gedung.
Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinong, menyebut bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan. Dirinya menegaskan, kenaikan tersebut tidak memenuhi asas legalitas penetapan dan berkomitmen mengawal pembatalannya. Tapi, pihak Bapenda Bone membantah tidak melakukan sosialisasi, meski memang sosialisasi tersebut belum terlalu masif. Bapenda Bone berdalih kenaikan tersebut akibat dari penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT) dari Badan Pertanahan Negara (BPN) yang belum pernah diperbarui selama 14 tahun terakhir.
Bila di berbagai daerah bermunculan aksi protes atas kenaikan PBB-P2, situasi sebaliknya justru terjadi di DKI Jakarta. Meski mengalami kenaikan di tahun 2025, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjamin kenaikan PBB-P2 di wilayah ibu kota tidak ugal-ugalan seperti daerah lain. Karena itu, Pramono meminta warga Jakarta tidak khawatir terkait kenaikan PBB-P2. “PBB jangan khawatir, Jakarta naiknya kecil sekali, berkisar 5 sampai 10 persen. Bahkan saya malah ngurangin kemarin,” ujar Pramono dalam sebuah acara di Slipi, Kamis 14 Agustus 2025.
Mungkin, daerah-daerah lain bisa belajar dari Pemprov DKI Jakarta untuk meminimalkan beban warga dalam hal pajak. Sebelumnya, mantan Gubernur Anies Baswedan telah memulai kebijakan penggratisan PBB-P2 untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar. Kebijakan ini diadaptasi dan disempurnakan oleh mantan Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono dengan fokus pada rumah pertama.
Kini, Pramono menegaskan bahwa kebijakan tanpa PBB juga berlaku untuk apartemen dan rumah susun dengan NJOP di bawah Rp650 juta. “Berlaku bagi masyarakat yang NJOP-nya di bawah Rp2 miliar, PBB-nya 0 persen. Bagi masyarakat yang menggunakan apartemen yang harganya di bawah Rp650 juta, 0 persen juga,” imbuhnya.
Politikus PDI Perjuangan ini menekankan pentingnya transparansi dan sosialisasi dalam sistem pemungutan pajak. Sebab, hal tersebut akan menciptakan lingkungan yang lebih adil dan tidak memberatkan warga, terutama bagi mereka yang memiliki pendapatan terbatas. Menurut Pramono, kebijakan yang tepat dan adil akan menjaga stabilitas ekonomi warga di tengah dinamika biaya hidup yang meningkat.
“Dengan adanya penggratisan PBB bagi rumah dan apartemen tertentu, diharapkan akan ada dampak positif bagi perekonomian lokal dan meningkatkan daya beli masyarakat. Pemprov DKI juga berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan fasilitas publik, yang berpotensi meringankan beban masyarakat dalam jangka panjang. Dengan fokus pada kesejahteraan masyarakat, pemerintah berharap dapat meminimalkan ketidakpuasan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kebijakan yang ada,” terangnya.
Pemda Harus Menyiapkan Desain Kebijakan Pajak yang Transparan dan Adil
Terkait maraknya penolakan terhadap kenaikan PBB-P2 di berbagai daerah, Direktur Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman N. Suparman, mengungkapkan bahwa kepala daerah sebenarnya memiliki kewenangan dalam penetapan PBB sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Dia mencontohkan, penetapan kenaikan PBB-P2 hingga 250 persen di Pati sudah sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) hingga (8) Perbup Pati 17/2025. Dia melihat kenaikan PBB tersebut disebabkan oleh kenaikan harga properti, dan berkembangnya pemanfaatan lahan serta wilayah di Kabupaten Pati. Kenaikan NJOP ini akan tercantum secara rinci dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan dilampirkan dalam dokumen resmi Peraturan Bupati.
Tapi, meski kenaikan PBB merupakan kebijakan yang legal, hal itu tetap akan bermasalah bila tidak dikonsultasikan kepada publik secara paripurna. “Tapi kalau misalnya yang dimaksud dengan 250 persen itu adalah NJOP di lokasi tertentu, itu dimungkinkan, tetapi catatannya adalah penentuan 250 persennya itu mesti dikonsultasi ke publik. Pertanyaannya tentu apakah kebijakan tersebut sudah dikonsultasikan dan disosialisasikan ke publik atau belum,” kata Herman, Minggu 17 Agustus 2025.
Dia menyarankan, pemerintah daerah sebaiknya menyiapkan desain kebijakan pajak yang transparan, adil dan berkelanjutan seperti transisi bertahap dengan melakukan penyesuaian multi-tahun dengan batas kenaikan tahunan yang disertai uji kemampuan bayar.
Kedua, perbaikan appraisal NJOP dengan menggunakan data pasar multi-sumber, audit metodologi, dan kanal koreksi NJOP yang mudah diakses warga. Ketiga, segmentasi dan perlindungan kelompok rentan dengan menerapkan keringanan/insentif bagi rumah pertama, pensiunan, veteran, dan UMKM.
“Kebijakan diferensial dengan membedakan tarif atau pengurangan untuk lahan produktif dan lahan spekulatif guna mendorong pemanfaatan aset. Tak kalah penting adalah transparansi dan komunikasi publik seperti merilis kalkulator PBB daring, panduan banding, dan rincian perubahan di tiap kecamatan atau kelurahan,” terang Herman.
Di sisi lain, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Tamsil Linrung mendorong penerbitan municipal bond atau obligasi daerah sebagai instrumen pembiayaan alternatif pemda dibandingkan mengandalkan kenaikan pajak yang rawan penolakan untuk mengurangi ketergantungan pada APBN.
“DPD mengajak dan memfasilitasi pemda untuk menerbitkan obligasi daerah sebagai solusi pembangunan yang mandiri dan tidak bergantung pada APBN,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu 17 Agustus 2025.
Menurut dia, banyak daerah di Indonesia memiliki potensi ekonomi yang signifikan untuk mendukung penerbitan obligasi daerah. Potensi tersebut, dapat diwujudkan melalui pengelolaan aset daerah (underline asset) dan proyek bisnis produktif yang berkelanjutan. Dia mencontohkan, di sektor energi, daerah bisa memanfaatkan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) untuk memasok listrik yang bisa dikembangkan menjadi proyek bisnis yang menarik bagi investor.
Tamsil mengungkapkan, pemerintah telah menyiapkan regulasi yang mendukung penerbitan municipal bond, sehingga tidak ada hambatan mendasar dari sisi pasar maupun hukum. “Pasar untuk obligasi daerah sangat terbuka, dan regulasinya sudah tersedia. Ini adalah peluang besar bagi pemda untuk mengembangkan pembiayaan kreatif yang melibatkan publik,” imbuhnya.
Wakil Ketua DPD Bidang ekonomi dan Pembangunan ini menyatakan, dorongan penerbitan obligasi daerah ini sejalan dengan semangat kemandirian fiskal daerah yang ditekankan oleh Presiden Prabowo Subianto. Sebab, dengan obligasi daerah, pemda dapat mengelola proyek-proyek strategis seperti infrastruktur, energi, atau pengelolaan sumber daya alam tanpa harus menunggu alokasi dana dari APBN.
Selain PLTA, lanjut Tamsil, sektor pariwisata, pertanian, dan pengelolaan limbah juga dapat menjadi proyek produktif yang menarik minat investor. Karena itu, pemda harus berani berinovasi, mengingat melalui pengelolaan aset yang baik dan proyek yang feasible, obligasi daerah bisa menjadi game changer dalam pembangunan daerah.
Dia menegaskan, DPD RI akan terus memfasilitasi pemda melalui sosialisasi, pelatihan, dan pendampingan teknis untuk memastikan penerbitan obligasi daerah berjalan lancar. “Kami ingin pemda tidak hanya melihat obligasi daerah sebagai alternatif, tetapi sebagai strategi utama untuk mempercepat pembangunan yang berkelanjutan,” tutup Tamsil Linrung.