Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menyerahkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi (TTF), kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyerahan dilakukan pada Senin, 22 Desember 2025, guna kepentingan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyerahan TTF merupakan bentuk kepatuhan institusi terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyebut, setelah diserahkan, TTF langsung menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.

“Kejaksaan telah menyerahkan oknum jaksa TTF, Kasi Datun Kejari HSU, kepada KPK untuk kepentingan proses penyidikan,” katanya kepada media di Kejagung RI, Senin, 12 Desember 2025.

Anang menegaskan, langkah tersebut mencerminkan sikap kooperatif dan transparan Kejaksaan Agung dalam mendukung penegakan hukum, khususnya upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.

“Penyerahan ini merupakan wujud sikap kooperatif dan transparan kami, sekaligus komitmen nyata institusi dalam mendukung penegakan hukum serta upaya bersih-bersih internal demi menjaga marwah dan integritas Korps Adhyaksa,” tegasnya.

Ia memastikan, Kejaksaan Agung tidak akan menghalangi, mengintervensi, apalagi melindungi pihak mana pun yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi. Seluruh proses hukum, lanjut Anang, sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

“Kejaksaan Agung berkomitmen mendukung penuh langkah pemberantasan korupsi oleh KPK, termasuk dalam penyidikan terhadap oknum aparat penegak hukum yang diduga melakukan perbuatan melanggar hukum,” pungkasnya.

Diketahui, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kalimantan Selatan pada Kamis 19 Desember 2025. Saat hendak diamankan, TTF diduga sempat melarikan diri dan bahkan menabrak petugas KPK yang bertugas di lapangan.

Usai kejadian tersebut, TTF kemudian menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Kejaksaan Agung sebelum akhirnya diserahkan kepada KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.