Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membedah praktik lancung yang menjerat mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu.

Kali ini, penyidik mendalami adanya dugaan pemotongan anggaran internal yang dilakukan Albertinus selama menjabat sebagai pimpinan di Korps Adhyaksa wilayah Kalimantan Selatan tersebut.

Agar memperkuat berkas perkara, KPK memeriksa Aganta Haris Saputra, yang merupakan jaksa pada Kejari Hulu Sungai Utara, pada Rabu, 8 April 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menggali informasi mendalam mengenai mekanisme pemotongan dana yang diduga menjadi ladang pemerasan oleh tersangka.

"Penyidik mendalami keterangan saksi untuk melengkapi berkas penyidikan terkait pemotongan anggaran yang dilakukan tersangka di internal Kejari Hulu Sungai Utara," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip dari ANTARA, 9 April 2026.

Selain soal pemotongan anggaran, Aganta juga dicecar mengenai berbagai penerimaan uang lainnya yang masuk ke kantong Albertinus.

Namun, upaya penyisiran bukti ini belum sepenuhnya berjalan mulus. Dua saksi lainnya, yakni Henrikus Ion Sidabutar (Staf Bidang Datun) dan Anggun Devianty (Bendahara Pembantu Pengeluaran), dilaporkan mangkir dan akan segera dijadwalkan ulang untuk pemanggilan berikutnya.

Skandal di Kejari Hulu Sungai Utara ini mencuat setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 18 Desember 2025.

Dari operasi tersebut, lembaga antirasuah menetapkan tiga tersangka utama, yakni Albertinus Napitupulu, Kasi Intelijen Asis Budianto, serta Kasi Datun Tri Taruna Fariadi.

Ketiganya diduga terlibat dalam pemerasan terkait proses penegakan hukum di wilayah tersebut untuk tahun anggaran 2025-2026.

Kasus ini juga sempat diwarnai upaya pelarian oleh tersangka Tri Taruna Fariadi, sebelum akhirnya diserahkan oleh Kejaksaan Agung ke KPK pada 22 Desember 2025.

Dalam rangkaian penggeledahan sebelumnya, penyidik tidak hanya menyita uang tunai ratusan juta rupiah, tetapi juga menyita satu unit mobil milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli dari kediaman pribadi Albertinus.