JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak akan mengintervensi kasus jaksa di Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel), yang tertangap operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 18 Desember.
Jaksa itu adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU Asis Budianto.
“Kita akan menghormati setiap proses hukum dan kita tidak akan mengintervensi. Silakan lakukan, dan ini momentum untuk berbenah-benah di kami (Kejaksaan),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat, disitat Antara.
Adapun saat ini, Anang belum bisa berkomentar mengenai penangkapan dua jaksa tersebut.
Terkait apakah penanganan kasus tersebut akan dilimpahkan ke Kejagung, ia juga belum bisa memastikan.
“Kita tunggu saja. Saya, ‘kan, belum bisa memastikan, belum dapat informasi secara resmi, belum dapat, gitu saja,” ucapnya.
BACA JUGA:
Pada Kamis (18/12), KPK melakukan OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, dan KPK menangkap enam orang, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto. Keduanya ditangkap atas dugaan tindak pidana pemerasan.
Selain menangkap jaksa, KPK turut menyita barang bukti uang tunai ratusan juta rupiah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya berkomunikasi intens dengan Kejaksaan Agung terkait penangkapan ini.
Budi menjelaskan, baik KPK maupun Kejagung, memiliki visi dan misi hingga komitmen yang sama kuat dalam pemberantasan korupsi.
"Tentu punya visi dan misi yang sama, serta komitmen yang sama kuat dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi, termasuk dengan kegiatan tertangkap tangan di wilayah Kalimantan Selatan," katanya.