Kejagung Sita 8 Lapangan Golf Milik Tersangka Korupsi PT Asabri
Gedung Kejaksaan Agung. (Foto: Twitter @KejaksaanRI)

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita delapan lapangan golf yang diduga milik tersangka kasus korupsi PT Asabri, Heru Hidayat. Semua lapangan golf itu berada di Desa Keciput dan Desa Mentigi, Kabupaten Belitung.

"Penyitaan delapan bidang tanah di Kabupaten Belitung yang merupakan lapangan golf," ucap Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa, 25 Mei.

Berdasarkan pencatatan, delapan bidang tanah itu seluas 166.943 m2. Penyitaan yang dilakukan pun sudah mendapat izin sah.

"Penyitaan telah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan sesuai dengan surat Nomor 92/Pen.Pid/2021/PN Tdn tanggal 10 Mei 2021," kata dia.

Lebih jauh, Leonard merinci delapan bidang tanah yang disita itu. Pertama, bidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00030/Desa Keciput seluas 16.813 m2 dengan pemegang hak atas nama PT Seribu Pulau Tropika.

Kemudian, satu bidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00002/Desa Mentigi seluas 20.000 m2 di Desa Mentigi dengan pemegang hak atas nama PT Membalong Pantai Lestari.

Satu bidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00003/Desa Mentigi seluas 20.000 m2 di Desa Mentigi yang pemegang hak atas nama PT Membalong Pantai Lestari.

Selanjutnya, satu bidang tanah dengab Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00004/Desa Mentigi seluas 30.130 m2 di Desa Mentigi yang pemegang hak-nya atas nama Tan Drama.

Ada juga satu bidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00006/Desa Mentigi seluas 20.000 m2 di Desa Mentigi yang pemegang hak-nya juga atas nama Tan Drama.

Kemudian, satu bidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00007/Desa Mentigi seluas 20.000 m2 di Desa Mentigi dengan pemegang hak atas nama Tan Drama.

Selain itu, satu bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00005/Desa Mentigi seluas 20.000 m2 di Desa Mentigi dengan pemegang hak atas nama PT Membalong Pantai Lestari.

Terakhir, bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00008/Desa Mentigi seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Mentigi dengan pemegang hak atas nama PT Membalong Pantai Lestari.

"Aset-aset yang telah disita tersebut, penyidik akan melakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," tandas Leonard.

Sebagai informasi, dalam kasus ini sembilan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Dirut PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 Hari Setiono.

Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Kemudian Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.