JAKARTA - Kasus penganiayaan terhadap junior kampus yang diduga dilakukan oleh terdakwa mahasiswa Co-Ass Arya Erdhafin di salah satu universitas di Jakarta Pusat kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Usai menjalani sidang selama satu jam, terdakwa yang sebelumnya tidak mengakui melakukan penganiayaan berat dan justru melaporkan balik korban dengan pidana yang sama ke pihak kepolisian.
Terdakwa Arya akhirnya meminta maaf secara terbuka kepada korban dan keluarganya usai menjalani sidang.
"Melalui surat pernyataan ini, saya dengan penuh kerendahan hati meminta maaf kepada Abi, mahasiswa fakultas kedokteran universitas Yarsi yang merupakan adik tingkat saya atas tindakan saya lakukan penganiayaan terhadap Abi," kata terdakwa Arya Erdhafin dalam keterangan video yang diterima, Rabu, 10 Desember.
Dari pernyataan terdakwa Arya Erdhafin tersebut, dirinya juga membenarkan adanya penganiayaan yang dilakukan kepada korban berinisial AFS alias A hingga mengalami luka dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Islam.
"Penganiayaan tersebut dilakukan di kosan saya, di rumah kost cempaka putih timur 7, Jakarta Putih. Hingga mengakibatkan Abi pingsan dan dibawa ke UGD RS Islam Cempaka putih," kata terdakwa.
Terdakwa yang sudah ditahan jaksa sejak 29 Oktober itu akhirnya mengakui kesalahannya. Dirinya mengakui khilaf karena korban dianggap merusak jalinan asmara dengan kekasihnya.
BACA JUGA:
"Penganiayaan tersebut saya lakukan karena pacar saya resmi memutuskan hubungan asmara kami. Atas prasangka buruk saya sehingga saya melakukan penganiayaan terhadap Abi dengan cara memukuli wajah bertubi-tubi berulang kali, menendang kepala, menendang kemaluan hingga membuat Abi pingsan," katanya.
Selain itu, terdakwa juga mengaku membuat laporan palsu ke pihak kepolisian jika dirinya juga mengalami penganiayaan oleh korban.
Padahal luka tersebut dilakukan sendiri olehnya serta membuat visum yang dijadikan terdakwa sebagian bukti melakukan laporan kepolisian padahal korban tidak melakukan perlawanan.
Terdakwa juga meminta maaf kepada pihak universitas atas terjadinya perundungan terhadap korban dan dirinya siap menerima sanksi apapun.
"Saya meminta maaf sebesar-besarnya dan mengakui kesalahan saya tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Saya siap menerima sanksi di kemudian hari apabila saya melakukan tindakan serupa. (saya) Menyesal," aku terdakwa.
Kuasa hukum korban, Muhamad Ridho Hakiki yang langsung mendengar pernyataan terdakwa, mengaku sudah menduga bahwa laporan kepolisian yang dilakukan terdakwa terhadap kliennya penuh rasa kejanggalan.
"Karena korban sejak awal sama sekali tidak mengakui melakukan perlawanan saat dianiaya oleh terdakwa," kata Edo, sapaan akrabnya, Rabu, 10 Desember.
Edo juga memastikan, luka-luka rekayasa yang dilakukan pada tubuh terdakwa sebagaimana yang diakuinya yang melakukan visum dan diterima laporan kepolisiannya, diketahui banyak terdapat ketidaksesuaian antara berita acara perkara korban serta saksi yang melihat kejadian.