BENGKULU - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan menyita empat kilogram barang bukti serta satu senjata api rakitan. Kedua tersangka yakni DF (25), warga Desa Lundur, Kecamatan Pendopo, Empat Lawang, dan PM (25), warga Kelurahan Bentiring Permai, Kota Bengkulu.
Kapolresta Bengkulu Kombes Sudarno mengatakan DF terpaksa dilumpuhkan karena melawan petugas dengan menembakkan senjata api rakitan.
“Tersangka DF terpaksa dilumpuhkan karena mencoba melawan dengan menembak anggota. Senjata api sudah diletuskan, tetapi amunisi gagal meledak atau peluru ket,” kata Sudarno di Bengkulu, Antara, Selasa, 9 Desember.
Dari tangan DF, polisi menyita senjata api rakitan beserta tiga butir amunisi. Tersangka ditembak di bagian kaki karena mengancam keselamatan petugas.
Penangkapan berawal dari informasi terkait keberadaan tersangka penadah kasus curanmor yang ternyata juga merupakan pengedar ganja bersenjata. Tim gabungan kemudian melakukan penggerebekan di tempat persembunyian pelaku di Kelurahan Pagar Dewa, Kota Bengkulu.
“Usai ditangkap, tim gabungan melakukan penggeledahan di tempat persembunyian tersangka dan menemukan ganja kering sebanyak empat kilogram,” ujar Sudarno.
Dari hasil pemeriksaan, ganja diperoleh dari wilayah Lintang, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, dengan harga Rp2 juta per kilogram. DF membeli total enam kilogram ganja, dua kilogram di antaranya telah dijual kepada seorang warga Seluma.
BACA JUGA:
“Ganja dibeli enam kilogram, dua kilogram sudah dijual ke Seluma, sisanya akan diedarkan di Kota Bengkulu. Senjata api dibeli seharga Rp1,5 juta untuk berjaga diri saat mengedarkan ganja,” kata Sudarno.