JAKARTA - Saksi sidang suap izin ekspor benih lobster, Achmad Syaihul Anam, mengungkap cara Amiril Mukminin, sekretaris pribadi (sespri) Edhy Prabowo 'menyembunyikan' transaksinya. Salah satunya dengan meminjam rekening bank.
Terungkapnya cara yang digunakan Amiril ini disampaikan saat jaksa penuntut umum (JPU) menyinggung soal peminjaman rekening kepada saksi.
Syaihul Anam mengamininya. Dari tiga rekening yang dimiliki, Amiril kerap meminjam rekening Bank BNI.
"Apakah rekening saksi pernah dipinjam Amiril?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 25 Mei.
"Ya pernah," jawab Syaihul Anam.
"Yang biasa dipakai oleh Amiril yang mana?" tanya jaksa lagi.
"BNI," kata Syaihul Anam.
Kemudian, jaksa mempertanyakan soal cara Amirul meminjam rekening. Syaihul Anam pun memyebut jika Amirul kerap memberikan uang tunai untuk disetorkan atau ditransfer.
"Transaksi?" tanya jaksa.
"Ya ada transfer, ada setor tunai," kata Syaihul Anam.
BACA JUGA:
Jaksa pun membacakan isi berita acara pemeriksaan (BAP) dari Syaihul Anam. Tertulis jika ada transaksi ratusan juta dari rekening saksi tersebut.
"BAP Nomor 9 saksi meminjamkan rekening BNI ke Amiril, dapat saya jelaskan transaksi uang masuk di rekening BNI atas nama Ahmad Syaihul Anam nama saya sendiri sebagai berikut, transaksi setor tunai bank tanggal 10 Juli 2020 sebesar Rp50 juta atas keterangan Supri, pada 6 Agustus 2020 sebesar Rp100 juta atas nama Kusairi Rawi, pada 18 Juni Rp100 juta atas nama Hadi, pada 8 Oktober Rp50 juta atas nama Kusairi Rawi. Total Rp300 juta?" papar jaksa.
Kemudian, jaksa membacakan BAP lainnya. Dalam data, disebutkan Syaihul Anam sempat mentrasfer ke beberapa pihak dari rekeningnya tersebut.
"Kedua, transaksi tranfer dari beberpa pihak, pada 10 September sebesar Rp10 juta ke Fatma Tanjung Sari, pada 13 September sebesar Rp20 juta ke Amri PT ACK, pada 14 September sebesar Rp 20 juta ke Amri," kata jaksa.
"Pada 29 September ada 3 transaksi sebanyak Rp20 juta yang masing-masing kepada Ahmad Bahtiar PT ACK, para 2 Oktober ada tiga transaksi secara bertahap Rp50 juta kepada Amri. Totalnya Rp180 juta," sambung jaksa.
Mendengar pernyataan itu, Syaihul Anam mengamini semua BAP yang dibacakan jaksa.
"Bahwa uang yang masuk sejumlah 10 juta berasal Fatma Tanjung Sari untuk saya terkait pengembalian uang saya sendiri. Bahwa uang masuk dengan keterangan Amri PT ACK dan Ahmad Bahtiar saya tidak ketahui keterkaitan dengan apa. Saya hanya terima info uang masuk. Betul?" tanya jaksa.
"Siap," jawab Syaihul Anam.