Nakhoda Kapal Berbendera Panama Divonis Denda Rp2 Miliar untuk Kasus Buang Limbah Tanpa Izin
Sidang putusan nahkoda MT Freya di Pengadilan Negeri Batam. (Naim/Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis denda Rp2 miliar dan pidana satu tahun dengan masa percobaan dua tahun kepada nakhoda kapal berbendera Panama, MT Freya, Chen Yo Qun.

Ketua Majelis Hakim David P Sitorus menyatakan terdakwa Chen Yo Qun secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dumping (pembuangan) limbah tanpa izin dan tidak mematuhi aturan alur pelayaran.

"Menjatuhi hukuman pidana terhadap Chen Yo Qun selama 1 tahun," kata hakim dalam sidang di Batam, dilansir Antara, Selasa, 25 Mei.

Hakim mengatakan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika pada kemudian hari ada putusan hakim terdakwa terbukti melakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya percobaan selama dua tahun.

"Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar dua miliar rupiah," hakim membacakan putusan berikutnya.

Namun, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka bisa diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Masih dalam sidang, hakim memutuskan berbagai barang bukti, termasuk MT Freya dikembalikan kepada pemiliknya.

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa yang melakukan dumping limbah dapat mencemari perairan Indonesia.

Atas putusan hakim itu, terdakwa Chen Yo Qun menyatakan menerima. Sedangkan jaksa penuntut umum masih pikir-pikir.

Bakamla menahan dua kapal super tanker berbendera Iran dan Panama, MT Horse dan MT Freya yang memasuki wilayah perairan Indonesia, pada Januari 2021.

Dalam sidang yang dilakukan sebelumnya, nakhoda MT Horse, Mehdi Monghasemjahromi dijatuhi hukuman pidana satu tahun, namun tidak perlu dijalani kecuali pada kemudian hari ada putusan hakim terdakwa terbukti melakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya percobaan selama dua tahun.