Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggunakan satelit untuk memantau pergerakan kapal-kapal yang terjerat kasus impor limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) atau limbah lainnya untuk menekan kasus pencemaran lingkungan di wilayah perairan Indonesia.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KHLK Rasio Ridho Sani mengatakan pihaknya menjalin kerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa (Lapan), Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), dan Bea Cukai dalam melakukan kegiatan tersebut, khususnya perairan di Kepulauan Riau yang banyak dilalui kapal lintas negara.

"Tim kami terus memonitor menggunakan satelit untuk melihat pergerakan kapal-kapal yang ada di perairan Batam maupun perairan lainnya," ujarnya dalam konferensi pers dilansir ANTARA, Jumat, 16 Desember. 

Rasio menuturkan limbah B3 atau limbah lainnya yang diangkut kapal-kapal tersebut bisa saja dikelola lagi di Indonesia atau bisa saja limbah itu dibuang langsung di perairan Indonesia, sehingga perlu pemantauan serius.

Menurut dia, limbah terutama minyak yang dibuang ke laut bisa mencemari perairan, mengganggu biota laut, mengganggu ikan, bahkan bisa masuk ke pantai-pantai wisata yang mengakibatkan lingkungan menjadi rusak.

Kegiatan memasukkan limbah B3 maupun limbah lainnya ke Indonesia dan membuangnya ke wilayah perairan, kata dia, merupakan kejahatan yang sangat serius.

"Bagi kami membuang limbah ke perairan atau memasukkan limbah ke Indonesia merupakan kejahatan luar biasa. Kegiatan itu adalah kejahatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup, berdampak kepada masyarakat juga tentunya, dan menyebabkan kerugian negara karena negara harus mengeluarkan biaya pemulihan," kata Rasio.

Pada Maret 2022 lalu, tim patroli mengamankan kapal MT Tutuk GT 7463 milik PT Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans (PNJNT) di perairan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Kapal itu membawa muatan seberat 5.500 metrik ton yang diduga limbah B3 berupa minyak hitam karena tidak memiliki izin ship to ship transfer.

Berdasarkan keterangan ahli, minyak hitam tersebut dikategorikan sebagai limbah dan bukan sebagai bahan bakar minyak, karena tidak memenuhi spesifikasi sebagai bahan bakar yang tertuang dalam syarat SNI produk MFO.

KLHK telah menetapkan status tersangka kepada Direktur PT Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans (PNJNT) berinisial W yang berusia 30 tahun atas kasus impor limbah B3 ilegal tersebut.

Selain itu, penyidik KLHK bersama KSOP Batam juga telah melakukan penindakan terhadap masuknya limbah B3 dari Singapura ke wilayah Indonesia melalui perairan Batam dengan terpidana nakhoda Kapal SB Cramoil Equity Chosmus Palandi (CP) yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Batam.

Terpidana dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider tiga bulan pidana kurungan. Ia juga dijatuhi hukuman atas tindakan pidana pelayaran dengan hukuman pidana penjara delapan bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan pidana kurungan, serta menetapkan Kapal SB Cramoil Equity Chosmus Palandi dirampas untuk negara. 

"Kami sudah bekerja sama dengan Singapura, kami mendatangi Singapura untuk menggali informasi di mana sumber-sumber limbah itu. Sama halnya dengan (kasus PNJNT) ini, kami akan melacak juga pergerakan kapalnya beberapa waktu yang lalu sebelum tertangkapnya kasus ini," kata Rasio.

"Kami bisa mengetahui selama mereka memang bisa terdeteksi melalui sistem Automatic Information System (AIS). Jadi kami bisa melacak ini," katanya.