JAKARTA - Peraturan larangan mudik di masa pandemi COVID-19 menyebabkan munculnya travel gelap yang menawarkan jasa antar ke kampung halaman tanpa diketahui petugas di titik checkpoint. Penawaran tersebut banyak beredar di berbagai media sosial.
Modus travel gelap ini mulai terendus polisi ketika petugas jaga di Pos PAM di Kedung Waringin, Bekasi, mendapati 10 orang yang berusaha mudik dengan menggunakan jasa travel, pada Rabu, 29 April, malam.
Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, modus itu terungkap karena kecurigaan petugas di pos penjagaan. Sebab, mobil travel ini menggunakan pelat hitam agar terlihat seperti kendaraan pribadi.
Berangkat dari kecurigaan ini, mobil tersebut diberhentikan dan memeriksanya. Dari situ diketahui ada beberapa orang yang duduk di kursi penumpang.
Saat dilontarkan beberapa pertanyaan, ternyata mereka tidak memiliki tujuan yang sama. Sehingga, hal itu sudah melanggar aturan yang ada dan mereka semua pun dimintai keterangan lebih lanjut.
"Dari 2 kendaraan yang tersebut, total ada 8 penumpang dan belum termasuk supir. Mobil pertama ada 6 orang dan yang kedua 4 orang," ucap Sambodo, Jumat, 1 Mei.
BACA JUGA:
Dari hasil pemeriksaan, kata Sambodo, para penumpang tersebut mengaku menggunakan travel dan membayar sekitar Rp300.000-Rp500.000 kepada perusahaan travel tersebut. Bahkan, mereka dijanjikan bisa sampai ke kampung halaman, meski ada larangan dari pemerintah.
"Mereka dijanjikan dapat melintasi pos penjagaan dan mudik ke kampung halamannya di Jawa Tengah," kata Sambodo.
Modus penawaran jasa mudik dengan menggunakan seolah-olah mobil pribadi banyak tersebar di grup-grup media sosial Facebook. Untuk itu, polisi pun melakukan langkah-langkah pencegahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mulai menelusuri akun-akun yang menawarkan jasa mudik. Selain itu, patroli siber pun akan ditingkatkan untuk mecegah muncul kembali.
"Kita akan patroli di dunia maya, patroli siber, siapa tahu akan menemukan dan akan kita tindak sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Yusri
Dalam hal ini, kata Yusri, Polri akan memberikan tindakan tegas kepada pihak-pihak yang mencari keuntungan di balik upaya pencegahan penyebaran COVID. Bahkan, jika yang terlibat merupakan agen travel resmi, bukan hanya memberikan sanksi pidana, pemberian rekomendasi penutupan usaha juga akan diberikan.
Untuk itu, dalam penerapan penindakan, Polri akan terus bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk mencegah travel-travel nakal beraksi.
Nantinya, bagi mereka yang tebukti menawarkan jasa mudik melalui media online, polisi akan menjerat mereka dengan Undang-Undang ITE dan hukuman maksimal.
"Bisa kami kenakan UU ITE. Siapapun yang coba-coba bermain apalagi dengan mencoba menawarkan melalui media sosial, meloloskan para pemudik ini akan kita tindak tegas," pungkas Yusri.