Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah telah melarang seluruh masyarakat untuk mudik kala bulan Ramadan tahun ini untuk mencegah penularan COVID-19. Khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pelanggar aturan ini bisa mendapat sanksi.  

Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Bambang D. Sumarsono mengatakan, larangan mudik bagi ASN oleh Presiden Joko Widodo ini telah ditindaklanjuti Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kata Bambang, BKN telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) BKN Nomor 11/2020, mengenai tata cara penjatuhan sanksi atau hukuman displin bagi ASN yang nekat mudik di masa pandemi COVID-19. 

"SE ini menjelaskan hukuman disiplin bagi ASN yang mudik. Tata cara serta mekanismenya diatur sesuai dengan kebutuhan instansi masing-masing," kata Bambang dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta Timur, Kamis, 30 April. 

Dalam surat edaran tersebut, BKN menjelaskan ada tiga kategori hukumnya disiplin yang muncul terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan ASN. Tiga kategori hukuman tersebut berkategori ringan, sedang, hingga berat. 

"Bagi ASN yang keluar daerah atau melakukan mudik tanpa izin, maka dilihat dampaknya, apakah untuk unit kerja, apakah untuk instansi, atau untuk pemerintah maupun masyarakat," ujar dia. 

Bagi ASN yang mendapat hukuman disiplin kategori ringan, mereka mendapat teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing instansi pemerintahan. 

Sementara, terhadap ASN yang mendapat hukuman sedang maupun berat, hukuman disiplin sudah masuk ke ranah administrasi kepegawaiannya. Sanksi sedang yang bisa diterima antara lain tidak bisa naik gaji atau golongan secara berkala, tidak diiziinkan naik pangkat, dan bahkan diturunkan pangkatnya. 

Bahkan, kata Bambang, hukuman disiplin kategori berat bisa sampai pemecatan. "Hukuman disiplin berat itu lebih berat. ASN bisa turun pangkat satu tingkat selama 3 tahun, non-job, diturunkan jabatannya, atau bahkan pemberhentian tidak hormat," jelas Bambang. 

Namun, jika ada ASN yang dengan terpaksa perlu melakukan kegiatan mudik karena suatu hal, mereka harus mendapatkan izin dari atasan masing-masing. 

"ASN yang ke luar daerah karena terpaksa harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang atas persetujuan delegasi dari pejabat pembina kepegawaian," imbuhnya.