Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Jepang yang diwakili Duta Besar Kanasugi Kenji dan Direktur Jenderal Asia Pasifik Kementerian Luar Negeri RI Abdul Kadir Jailani menandatangani nota pertukaran tentang penyerahan kapal pengawas perikanan.

Dalam keterangan tertulis Kedutaan Besar Jepang di Jakarta, dijelaskan penyerahan kapal pengawas perikanan dari Jepang itu dilatarbelakangi kerugian akibat penangkapan ikan ilegal yang semakin marak terjadi di Indonesia.

Masalah tersebut merupakan tantangan di bidang pengembangan pulau-pulau terluar dan industri perikanan di Indonesia, yang harus segera diatasi.

Namun demikian, Jepang menilai Indonesia belum memiliki kapal pengawas perikanan yang mampu mengawasi perairan jauh dari pesisir pantai.

Mengingat keadaan itu, Jepang telah menyerahkan sebuah kapal pengawas perikanan milik Badan Perikanan Jepang kepada Indonesia berdasarkan nota pertukaran yang ditandatangani pada Februari 2020.

“Berdasarkan nota pertukaran terbaru kali ini, kembali diserahkan sebuah kapal pengawas perikanan, yaitu Shirahagi-maru, untuk meningkatkan kapasitas pengawasan perikanan otoritas Indonesia dan pembinaan industri perikanan yang lebih baik,” demikian keterangan Kedubes Jepang dikutip Antara, Senin, 24 Mei. 

Penyerahan kapal tersebut juga diharapkan dapat mewujudkan kestabilan sosial ekonomi serta memperbaiki kualitas hidup masyarakat Indonesia.

Selain penyerahan kapal pengawas perikanan, Jepang telah bekerja sama dalam pengembangan sektor perikanan di pulau-pulau terluar melalui bantuan terhadap pembenahan pelabuhan perikanan dan pasar di enam pulau antara lain, Sabang, Natuna, Morotai, Moa, Biak, dan Saumlaki.

“Kerja sama kali ini juga akan mendorong, baik kerja sama bilateral di kawasan sekitar Laut Sulu dan Laut Sulawesi, maupun terwujudnya ‘Indo-Pasifik Bebas dan Terbuka’ melalui perbaikan kapasitas penegakan hukum di laut,” demikian Kedubes Jepang.