Jadi Tersangka, Residivis Pelaku Penganiayaan Petugas Operasi Yustisi di Solo Dijerat Pasal Berlapis
Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjutak (Foto: ANTARA)

Bagikan:

SOLO - Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Surakarta menetapkan HDR (42) sebagai tersangka usai terlibat penganiayaan terhadap petugas operasi yustisi.

Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjutak mengatakan, HDR merupakan warga Semanggi, Pasar Kliwon Solo. Petugas telah melakukan serangkaian penyelidikan hingga gelar perkara untuk menetapkan status HDR tersangka. 

"HDR setelah ditetapkan sebagai tersangka kini ditahan di Mapolresta Surakarta hingga 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres di Solo dilansir dari Antara, Senin, 24 Mei.

Petugas juga ikut menyita satu unit motor milik HDR yang digunakan saat melakukan penganiayaan. Korban penganiayaan masih dirawat di Rumah Sakit (RS) dan terpantau stabil. 

Berdasarkan pemeriksaan petugas, HDR mengaku seorang residivis salah satu kasus penyerangkan di sebuah kafe di Solo, beberapa waktu lalu.

Atas perbuatan tersangka HDR tersebut akan dijerat berlapis yaotu Pasal 351 KUHP, tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan Pemberatan, dan atau pasal 335 KUHP tentang Tindak Pidana Ancaman Kekerasan Fisik terhadap Petugas, dan atau pasal 212 KUHP tentang Melakukan Perlawanan terhadap Petugas Kepolisian yang sedang melaksanakan tugas yang sah.

Tersangka HDR melakukan pemukulan saat kegiatan operasi Yustisi penegakan disiplin prokes di Jalan Mojo Semanggi Pasar Kliwon Solo oleh tim gabungan baik dari Kodim 0735 Surakarta, Polresta, Satpol PP, Brimob, dan Satgas COVID-19 Semanggi.

Saat melintas dengan sepeda motor, HDR tidak mengenakan helm dan masker. Petugas kemudian memperlambat laju kendaraan tersangka. Tetapi HDR tetap memaksa jalan. Kendaraan baru bisa dihentikan setelah menyerempet tangan salah satu petugas dan kemudian diamankan.