JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, tersangka Adji Subhi (20) yang tega menghabisi nyawa YM (30) pacar sesama jenisnya, merupakan seorang residivis kasus pencurian.
Berdasarkan catatan, tersangka merupakan residivis pencurian besi di Palembang dan pencurian motor di Bandung. Terakhir, dia terlibat pembunuhan berencana di Kemayoran, Jakarta Pusat. Tersangka ditangkap anggota Resmob Polda Metro Jaya di Bandung, Jawa Barat.
"Jadi (tersangka) memang residivis," kata Tubagus Ade kepada wartawan, Senin 13 November.
Sejumlah barang bukti seperti pisau yang digunakan untuk membunuh, motor Honda Beat, handphone, power bank, pakaian, uang tunai Rp57 ribu, STNK mobil, celana jeans hitam dan lainnya, disita petugas dari pelaku.
Tersangka dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan berencana disertai pencurian dengan Pasal 340 KUHP, Sub 338 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara.
"(Pasal 340 KUHP) Itu yang paling besar, yang paling tinggi ancaman hukumannya. Kenapa ditetapkan itu? Karena sudah ditunjukkan peristiwa-peristiwa yang dianggap sebagai satu persiapan untuk melakukan pembunuhan," terangnya.
Lebih lanjut, Tubagus juga mengatakan, semuanya sudah dipersiapkan (tersangka) makanya diterapkannya ke 340 KUHP karena ada perencanaan.
"Tetapi pembunuhan itu tidak semata-mata membunuh, tetapi dimotiviasi oleh mengambil barang sehingga kita subsiderkan dan atau Pasal 365 KUHP," katanya lagi.
Sebelumnya, Subdit Resmob Polda Metro Jaya meringkus tersangka pembunuhan terhadap korban berinisial YM (30) yang terjadi di rumah korban, Jalan Krida Raya, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Korban ditemukan tewas bersimbah darah dengan luka dibagian leher pada Kamis 9 Desember, lalu.
Tersangka ditangkap satu hari setelah kejadian pada Jumat 10 Desember di Apartemen Gateway, Kota Bandung.