Bagikan:

SOLO - Empat kali masuk penjara ternyata tak membuat Teguh Pidekso alias Bangkok (40) kapok. Warga asal Grogol, Kabupaten Sukoharjo itu harus kembali menjalani proses pidana setelah mengancam korbannya dengan menggunakan senjata tajam jenis golok.

"Tersangka ini sudah empat kali residivis dalam kasus penganiayaan dan kekerasan. Dia juga baru saja bebas, setelah terjerat aksi kekerasan di Kawasan Jalan Honggowongso, Kecamatan Serengan pada 2021 lalu," terang Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam ketarangan tertulis, Rabu, 13 Juli.

Peristiwa ini bermula saat tersangka menjaga parkir di Kawasan Jalan Menteri Supeno, Kecamatan Banjarsari tepatnya di sisi utara Stadion Manahan Solo. Saat itu, ada penyelenggaraan Piala Presiden yang mempertemukan tim Liga 1.

Namun saat menjaga parkiran motor, tersangka mengalami bentrokan dengan salah seorang suporter yang memarkir kendaraannya.

"Bahkan, tersangka saat itu juga sempat mengancam korban menggunakan golok yang dibawanya dari rumah. Golok itu disembunyikan di jok motornya," jelas Ade.

Beruntung, saat peristiwa itu terjadi ada petugas anggota Polresta Solo yang berpatroli di kawasan tersebut.

"Tersangka yang beraksi, langsung diamankan petugas di kawasan tersebut. Berikut barang bukti berupa senjata tajam jenis golok yang dibawanya," kata Ade.

Selain menangkap tersangka, aparat juga mengamankan barang bukti yang lain diantaranya pakaian korban dan pakaian.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 tentang UU Darurat RI No.12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Caption,

1. Tersangka saat diamankan di Mapolresta Solo.

2. Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (tengah) menunjukan barang bukti senjata tajam jenis golok.