JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Utara menuntut terdakwa Rudi Santoso MM alias Rudi S Kamri, pemilik dan host podcast YoutTube Kanal Anak Bangsa, satu tahun penjara dengan denda Rp200 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka hukuman ditambah dua bulan atau subsider dua bulan penjara.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti, barang bukti, pendapat ahli serta keterangan terdakwa yang terungkap dalam persidangan, terungkap perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum dakwaan pasal 45 UU (Undang-Undang) ITE Jo. pasal 27, tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Jaksa Penuntut Umum Reza RF dalam keterangan yang diterima, Senin, 24 November.
Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim pimpinan Yusty Cinianus Radja yang didampingi dua hakim anggota agar menghukum terdakwa Rudi S Kamri sesuai perbuatannya.
Perbuatan terdakwa Rudi bersama dengan terdakwa Hendra Lie dalam berkas terpisah yang telah divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim pimpinan Yusty Cinianus Radja pada persidangan sebelumnya.
Menurut Reza, terdakwa Rudi terbukti bersalah sebagaimana unsur-unsur melawan hukum yang didakwakan jaksa penuntut umum.
BACA JUGA:
Rudi diduga menyuruh, melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap korban Fredie Tan.
Reza menyebutkan Rudi dalam podcast bersama-sama dengan saksi Hendra melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui ITE yang tayang pada youtube podcast Kanal Anak Bangsa tersebut.
"Kedua terdakwa membuat dan merekam tayangan podcast youtube, lalu memposting sebanyak dua kali, yaitu tanggal 20 November 2022 dan 8 Maret 2023, sehingga menjadi viral dan dapat diakses publik," ujar Reza.
Jaksa juga mendakwa Rudi mentransmisikan, mempublikasikan, dan mengunggah secara terang-terangan sehingga menyerang kehormatan Fredie, yaitu pengusaha yang merasa dicemarkan nama baiknya dalam podcast YouTube tersebut.
Rudi juga didakwa melontarkan ujaran kebencian kepada korban Fredie yang berpotensi menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
Hendra bersama dengan terdakwa Rudi memviralkannya melalui podcast Kanal Anak Bangsa dan menyatakan Fredie merupakan pengusaha hitam dan berbagai tuduhan negatif lainnya sehingga merasa dirinya terhina dan dicemarkan namanya di media sosial (medsos).
Menurut JPU, dalam podcast youtube Kanal Anak Bangsa, Hendra menyatakan saksi korban Fredie pernah ditahan karena merugikan negara hingga miliaran rupiah dan digeledah rumahnya oleh aparat hukum.
Namun, pernyataan dalam tayangan YouTube Kanal Anak Bangsa tersebut tidak dapat dibuktikan alias tidak ada data kebenarannya.
Jaksa juga mendakwa Rudi menyuruh dan turut serta melakukan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi tersebut melalui elektronik, yang ditujukan untuk menimbulkan fitnah dan pencemaran nama baik.
Terkait dampak dari podcast yang dibuat Rudi dan Hendra, korban mengaku telah merugi Rp26 miliar karena pemutusan kontrak bisnis, serta berdampak pada psikologis anak dan keluarga saksi korban.
"Oleh karena itu, seluruh unsur-unsur yang didakwakan telah terbukti, dan terdakwa patutlah dihukum sesuai perbuatannya," tutur Reza.
Jaksa menyebut dalam hal yang memberatkan terdakwa Rudi, telah mengakibatkan kerugian yang dialami korban dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian korban, dan hal yang meringankan, terdakwa sudah berumur dan sopan dalam persidangan," ungkap Reza.