Bagikan:

JAKARTA - Sidang lanjutan pembatalan Sertifikat Hak pakai (SHP) NO 477 atas nama pemilik kementerian Pertahanan (Kemhan) masih bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan agenda pembuktian pada Rabu, 19 November 2025.

Majelis Hakim Juliant Prajaghupa yang memimpin persidangan pun menyampaikan kepada tergugat dan penggugat apakah ada tambahan alat bukti lainnya, namun dijawab tidak.

Kendati demikian, kuasa hukum 42 warga MMD Pademangan, Subali mengatakan, bahwa pihaknya sudah siap menghadirkan saksi ahli dari Universitas Indonesia (UI) pada sidang berikutnya.

Sementara terkait beredarnya surat pengosongan ruko pada 31 Desember mendatang, Subali menyebut bahwa pihaknya sudah membuat surat perlindungan kepastian hukum ke Kemhan dan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal).

"Antisipasi saya sebagai kuasa hukum terhadap 42 warga telah mengirim surat perlindungan dan kepastian hukum kepada Kemhan, juga kepada Bapak Prabowo Subianto Presiden RI," kata Subali dalam keterangan yang diterima, Kamis, 20 November.

Subali mengatakan, surat tersebut telah dilayangkan pihaknya pada bulan Oktober.

"Surat yang kemarin pertama, yang oktober itu, minta perlindungan jaminan kepastian hukum terkait surat dari inkopal yang isinya mensomasi warga. Supaya pak Menhan itu menegur inkopal. Jadi untuk surat ini supaya pak menhan menegur, itu belum ada info dari pak menhan, masih di biro hukum," ujarnya.

Sementara surat kedua, lanjut Subali, yakni permohonan untuk mediasi terkait surat yang diberikan melalui kuasa hukum menhan. Namun surat itu belum terkonfirmasi.

Subali mengatakan bahwa pihaknya akan kembali menyurati Menteri Pertahanan.

"Kami akan bersurat melakukan permohonan audiensi mendasari surat-surat kami yang belum ditindaklanjut dari Pak Menhan," ucapnya.

Sementara itu, gugatan ke PTUN Jakarta itu berawal saat 42 warga membeli ruko pada 1997 dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) kepada PT Wisma Benhil (WB). Namun seiring waktu berjalan, tiba-tiba pada 2001, BPN Jakarta Utara menerbitkan SHP Nomor 477.

Penerbitan SHP itu lantas membuat warga pemilik ruko tersebut khawatir. Padahal, setelah pemilik ruko menandatangani PPJB, PT WB menjanjikan akan menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB). Namun sampai dengan saat ini, SHGB itu tak kunjung diterbitkan.

Ruko tersebut saat ini dikelola oleh koperasi di salah satu institusi. Pemilik ruko pun dituntut untuk membayar sewa perpanjangan dengan nilai yang tidak masuk akal mencapai Rp300 juta per tahun, namun mendapat potongan (diskon) 50 persen sehingga hanya membayar Rp150 juta.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga pemilik ruko Marinatama Mangga Dua (MMD) mengeluhkan adanya sejumlah intervensi dari pengelola ruko terkait berjalannya proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Perwakilan warga MMD, Wisnu Hadi Kusuma mengeluhkan jika seluruh warga yang menggugat mendapat kiriman surat pemaksaan pengosongan ruko setelah persidangan terkait permohonan pembatalan Sertifikat Hak Pakai (SHP) dan kejelasan atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di PTUN Jakarta.

"Dalam proses persidangan ini, harusnya Inkopal dan pengelola tidak boleh dong mengirimkan surat pemaksaan pengosongan," kata Wisnu usai sidang di PTUN Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu kemarin, 29 Oktober 2025.