JAKARTA - Dua perempuan berhasil diamankan petugas di Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, Cipinang, Jakarta Timur, Selasa, 11 November 2025.
Kedua pelaku diketahui berinisial DTU dan S, pengunjung lapas saat hendak membesuk narapidana. Keduanya tidak saling mengenal. Mereka ditangkap di hari yang sama, namun rentan waktu berbeda.
Modus yang dilakukan pelaku dalam menyelundupkan narkoba tersebut pun sama, yakni menyembunyikan sabu di dalam pembalut.
Kejadian pertama terungkap saat petugas mencurigai gerak-gerik salah satu pengunjung yang hendak membesuk warga binaan.
Setelah dilakukan penggeledahan badan oleh petugas wanita, ditemukan dua bungkus berisi serbuk kristal putih diduga narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam pembalut.
Dari hasil penimbangan, total barang bukti mencapai 9,2 gram.
BACA JUGA:
Tidak berselang lama, petugas kembali menemukan modus serupa dari pengunjung perempuan lainnya. Dalam pemeriksaan, petugas kembali mendapati dua bungkus sabu di dalam pembalut dengan total berat mencapai 23,5 gram.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, Syarpani mengatakan, pihaknya tidak akan memberi ruang sekecil apa pun bagi peredaran narkoba di dalam Lapas.
"Kami akan terus memperketat pemeriksaan, baik terhadap pengunjung maupun barang bawaannya. Lapas harus menjadi tempat pembinaan, bukan tempat peredaran narkoba," katanya saat dikonfirmasi.
Selanjutnya, seluruh barang bukti beserta dua pengunjung tersebut telah diserahkan kepada Polres Metro Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Kejadian ini menjadi kasus ketujuh sepanjang tahun 2025 yang berhasil digagalkan oleh jajaran Lapas Narkotika Jakarta.