KALTIM - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Samarinda menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 5 gram pada Senin 3 Oktober pagi.
Kalapas Narkotika Kelas II A Samarinda, Hidayat, mengatakan, pelakunya seorang perempuan berinisial MA (25) diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan dan diproses hukum.
"Pengunjung itu berinisial MA asal Samarinda mendaftar untuk membesuk warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Samarinda berinisial RF," kata Hidayat di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa 4 Oktober.
Berdasarkan pengakuan sementara kepada petugas lapas, Hidayat bilang, MA berani menyelundupkan sabu diduga karena disuruh RF yang diakui sebagai suaminya.
Hidayat menjelaskan, MA tertangkap berawal dari kunjungannya ke salah satu warga binaan atau narapidana di Lapas Narkotika Samarinda.
Saat memasuki lapas, MA lancar ketika menjalani pemeriksaan. Namun saat penggeledahan kembali ketika meninggalkan ruang kunjungan sikap beda ditunjukan MA.
Perempuan itu menolak untuk diperiksa. Petugas yang menaruh kecurigaan kemudian melaporkan kejadian itu kepada komandan jaga agar MA diperiksa dengan detail.
BACA JUGA:
"Setelah kami lakukan pemeriksaan lebih teliti akhirnya didapati dalam saku celana bagian belakang sebelah kiri terdapat bungkusan klip sedang yang diduga sabu-sabu dengan berat kurang lebih 5 gram," ujar Kalapas disitat Antara.
Dia mengatakan, atas temuan kasus tersebut MA dan narapidana yang dikunjunginya dibawa ke salah satu ruang di lapas untuk diamankan.
"Atas kejadian ini, kami juga telah melaporkan kepada Kadivpas dan Kakanwil Kemenkumham Kaltim," ujar Hidayat.