Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara saat momen bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah. Berdasarkan laporan hingga 17 Mei lalu, total nilai gratifikasi yang dilaporan mencapai Rp198,18 juta.

"Hingga 17 Mei 2021 KPK menerima 86 laporan penerimaan gratifikasi terkait dengan momen bulan Ramadan dan perayaan Idul Fitri tahun 2021 senilai total Rp198,18 Juta," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati kepada wartawan, Jumat, 21 Mei.

Dari jumlah tersebut, 81 laporan berupa laporan penerimaan gratifikasi dan 5 laporan lainnya adalah laporan penolakan. Dengan rincian, yaitu sebanyak 20 laporan berasal dari BUMN, 17 laporan dari kementerian, 40 laporan dari pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, serta 9 laporan dari lembaga negara dan lembaga pemerintah lainnya.

Barang gratifikasi yang dilaporkan berupa parcel makanan senilai total Rp24,15 juta dan bingkisan barang lainnya senilai Rp25,14 juta. 

"Selebihnya berbentuk uang senilai Rp148,89 juta dengan nilai laporan terendah senilai Rp500 ribu hingga dalam bentuk pecahan mata uang asing senilai 10 ribu dolar Singapura," ungkap Ipi.

Menurutnya pemberian tersebut dimaksudkan sebagai tambahan uang dalam menyambut bulan suci Ramadan, tunjangan hari raya (THR) Idulfitri, hingga ucapan terima kasih sekaligus pemberian dalam rangka menjelang hari raya. 

Ipi menyebut, pelaporan paling banyak dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) unit pengelola gratifikasi (UPG) sebanyak 35 laporan. Selanjutnya GOL individu berjumlah 27 laporan, dan surat elektronik baik yang disampaikan oleh individu maupun melalui UPG sebanyak 22 laporan. Sisanya, 2 laporan disampaikan melalui surat/pos. 

Berdasarkan data empat tahun terakhir 2017–2020 KPK menerima rata-rata 164 laporan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya Idulfitri setiap tahunnya. Terdapat 163 laporan pada 2017, kemudian 169 laporan, 188 laporan, dan 134 laporan. 

"KPK mengimbau kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait momen bulan Ramadan dan perayaan Idulfitri segera melaporkan kepada KPK," ujarnya.

Pelaporan ini, kata Ipi, paling lambat dilakukan 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi dilakukan. 

Jika pejabat tak melaporkan bisa dikenakan ancaman Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dan dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.